Sering kita mendengar tentang istilah harta karun di dalam masyarakat. Secara umum harta karun merupakan benda berharga yang terpendam dalam tanah dan ditemukan secara tidak sengaja.
Dalam Islam harta karun ini disebut dengan istilah rikaz. Ternyata rikaz ini di dalam Islam juga dikenai zakat apabila telah memenuhi syarat.
Namun, tahukah Anda bagaimana hukum dan zakatnya?
Tulisan ini akan membahas tentang zakat untuk rikaz yang mungkin banyak orang belum mengetahuinya.
Apa yang Dimaksud Rikaz?
Rikaz secara bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi. Dalam istilah syariat Islam, rikaz merupakan harta terpendam yang berasal dari masa lalu, baik berupa emas, perak, permata, maupun barang berharga lainnya.
Biasanya, rikaz berasal dari peninggalan masyarakat, orang atau peradaban terdahulu yang sengaja disembunyikan, tertimbun tanah akibat bencana alam atau
Adapun ciri-ciri dari rikaz antara lain:
- Terpendam di dalam tanah
- Ditemukan secara tidak sengaja
- Tidak diketahui pemiliknya
- Biasanya berupa benda-benda berharga seperti emas, perak, permata, dan barang antik lainnya.
Hukum Menemukan Rikaz
Menemukan rikaz hukumnya adalah mendapatkan (ghibtah). Harta tersebut tidak serta merta menjadi milik seorang yang menemukan harta tersebut. Ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya dan membagikannya kepada yang berhak.
Perihal rikaz ini tercantum diatur negara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 4 ayat (2) tentang Pengelolaan Zakat.
Dalil tentang Rikaz
Dalam Islam, dalil tentang rikaz terdapat di dalam QS. Al Baqarah ayat 267.
Allah berfirman
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”
(QS. Al Baqarah: 267)
Selanjutnya Rasullullah bersabda tentang rikaz ini
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%)”
Dengan adanya dalil di atas, maka seorang muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat rikaz.
Baca juga artikel berikut :
Besaran Zakat Rikaz
Adapun zakat rikaz wajib dikeluarkan sebesar 20% dari nilai harta tersebut. Ini berbeda dengan zakat harta lainnya yang umumnya sebesar 2,5%.
- Zakat rikaz termasuk jenis harta yang wajib dizakati tanpa menunggu haul. Zakat rikaz juga tidak mensyaratkan nisab.
- Berapapun nilai harta yang ditemukan oleh seseorang langsung wajib dikeluarkan zakatnya. Kriteria zakat rikaz diantaranya sebagai berikut:
- Harta yang ditemukan. Pada rikaz tidak ada serah terima. Jadi seorang benar-benar menemukan harta yang sudah tidak mempunyai pemilik.
- Asalnya milik orang kafir. Harta yang ditemukan berasal dari orang kafir atau milik orang kafir di masa jahiliah.
- Pemiliknya harta telah meninggal. Pemilik asli dari harta itu sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.
- Harta Ditemukan bukan di tanah pribadi. Jika seorang tuan memiliki tanah yang didalamnya ada temuan harta peninggalan zaman dahulu maka bukan termasuk rikaz yang wajib dizakati.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Rikaz?
Zakat rikaz dibagikan kepada delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Penerima zakat sama seperti pembagian zakat harta lainnya. Delapan asnaf tersebut meliputi:
- Fakir (orang yang sangat miskin)
- Miskin (orang yang kekurangan)
- Amil zakat (orang yang mengelola zakat)
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri)
- Gharim (orang yang memiliki hutang)
- Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
- Ibn Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal)
Hikmah Zakat Rikaz
Islam memerintahkan umatnya untuk beramal tentunya akan mengandung banyak hikmah dan kebaikan. Tak terkecuali dengan zakat rikaz.
Berikut beberapa hikmah yang bisa kita ambil dari wajibnya mengeluarkan zakat untuk rikaz:
- Menjaga keadilan sosial dengan mendistribusikan kekayaan kepada yang membutuhkan.
- Mensyukuri harta penemuan sebagai karunia Allah SWT.
- Membersihkan harta tersebut dari hak orang lain yang mungkin pernah memilikinya.
Demikian beberapa informasi tentang zakat rikaz. Semoga memberikan manfaat dan memperluas wawasan kita tentang zakat.