Zakat merupakan salah satu pokok ajaran Islam yang masuk dalam rukun iman ketiga. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya kedudukan perintah berzakat. Terdapat banyak ayat dan hadits yang memerintahkan untuk mengeluarkan zakat muslim. Kita diperintahkan untuk mengeluarkan zakat untuk membersihkan harta-harta yang kita miliki.
Allah juga banyak memperingatkan di dalam ayat-ayatnya tentang orang-orang yang telah memiliki kewajiban untuk berzakat tetapi tidak menngeluarkannya, maka akan memperoleh siksa yang berat Islam memberikan perhatian yang sangat kuat terhadap perintah zakat ini. Maka sebagai muslim zakat ini merupakan ibadah penting yang harus kita perhatikan
Ada banyak ayat-ayat di dalam Al-Quran yang memerintahkan untuk menunaikan zakat. Berikut beberapa dalil yang menjadi dasar hukum pelaksanaan zakat
- QS. Al Baqarah ayat 43
Di dalam Al Quran Surat Al Baqarah 43 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
(QS. Al-Baqarah 2 :43)
- QS. At Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan332) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. At-Taubah 9:103)
- QS. Al An’am ayat 141
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(QS. Al-An‘ām 6:141)
- QS An Nur ayat 56
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu dirahmati.
(QS. An-Nūr 24:56)
Baca juga artikel berikut :
Syarat dan Tugas Amil Zakat. Mengapa Amil Berhak Menerima Zakat?
- QS Al A’raf ayat 156
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
۞ وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ
Tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat serta bagi orang-orang yang beriman pada ayat-ayat Kami.”
(QS. Al-A‘rāf 7:156)
Di dalam hadits, Rasulullah juga banyak menyinggung mengenai zakat. Diantaranya adalah hadits Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
بَنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامُ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجَّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ مُتَّفَقٌ عَلَيْه.
Artinya: “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR Bukhari).
Syarat Wajib Zakat
Syarat wajib zakat merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang menunaikan zakat. Orang-orang yang belum memenuhi syarat wajib zakat, maka ia tidak diwajibkan melaksanakan zakat.
Zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Keduanya memiliki syarat wajib yang berbeda.
Terdapat tiga syarat wajib zakat fitrah , yaitu:
- Seorang muslim, baik yang bayi hingga lansia
- Merdeka, tidak menjadi budak atau dalam perbudakan
- Mampu, memiliki kelebihan harta untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya selama hari raya
Adapun syarat seorang wajib mengeluarkan zakat maal yaitu:
- Beragama Islam
- Merdeka, bebas dari perbudakan
- Harta merupakan kepemilikan penuh
- Harta didapatkan dari sumber usaha yang halal
- Harta dapat berkembang dan diproduktifkan
- Telah mencapai nishab
- Baligh dan berakal
- Harta penghasilan melebihi kebutuhan pokok
- Pemilik harta terbebas dari hutang
- Telah mencapai haul
Demikian dasar hukum diwajibkannya berzakat dalam Islam dan syarat wajib zakat. Semoga memberikan manfaat dan menambah pengetahuan kita.