fbpx

 

Tentang YDSF 

“Menjadi lembaga pendayagunaan dana, dan penghimpunan dana adalah konsekuensinya” merupakan “doktrin” dari Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang. YDSF Malang lahir tahun 2001, diawali oleh sebuah momentum kerjasama antara Yayasan Masjid Ahmad Yani Malang dengan Yayasan Dana Sosial Al Falah Surabaya. Kerjasama ini didasari oleh sebuah kebutuhan untuk bisa membantu masyarakat dhuafa serta peningkatan program- program dakwah khususnya di Masjid Ahmad Yani Malang.

Melalui MoU (Memorandum of Understanding) inilah YDSF Malang lahir, dimana pada tahun 2001 YDSF Pusat membuka 2 cabang sekaligus yaitu YDSF Cabang Malang dan YDSF Cabang Jember.

Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan YDSF, per Januari 2010 YDSF Malang sudah dimandirikan (sudah tidak lagi menjadi cabang) berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus lengkap YDSF Pusat. Dengan begitu konsekuensi logisnya adalah dibentuk yayasan baru, yang bernama Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang.

Dengan menerapkan manajemen modern di tahun 2010, pada tahun 2018 struktur YDSF Malang ditopang oleh 5 pilar utama yaitu Departemen Penghimpunan, Departemen Program dan Pemberdayaan, Departmen Keuangan, Departemen Kesekretariatan dan Umum, dan Departemen Komunikasi Media dan IT. Pada tahun ini pula optimalisasi kerja difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, penguatan sistem data, akuntabilitas dan perkuatan jaringan. Sebagai pengelola dana ZIS yang dikelola secara amanah dan profesioanal, Insyaallah YDSF Malang akan menjadi mitra terpercaya anda.

Sekilas 

  1. Al Qur’an : Al Baqoroh (2) : 43, 261, 267, At Taubah (9) : 60 dan 103
  2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
  3. SK Kementrian Agama nomor 12 tahun 2022 tentang pengukuhan Yayasan Dana Sosial Al Falah sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional dan perijinan operasinal.
  4. Akta Pendirian Yayasan Nomor 14 tanggal 25 Juni 2009
  5. Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-4019.AH 01.04 Tahun 2009.
  6. Akta Perubahan nomor 01 tanggal 4 Oktober 2021.
  7. Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001324.AH.01.05 Tahun 2021
  8. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang nomor 153/AD tahun 2011.

Visi YDSF

Terwujudnya lembaga pengelola Zakat Infaq Shodakoh dan Wakaf yang amanah, profesional dan terpercaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemuliaan umat.

Misi YDSF :

1. Mengelola ZISWAF secara amanah, akuntable dan transparan
2. Mengoptimalkan penyaluran ZISWAF pada lima pilar pemberdayaan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah,pemakmuran masjid,serta bantuan kemanusiaan.
3. Meningkatkan kolaborasi dan sinergi antar lembaga dalam rangka peningkatan kualitas umat.

Tata Nilai YDSF :

IHSAAN
I :  Ihsan 
Menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan, usaha terbaik dan manfaat terbesar dengan penuh keikhlasan untuk ridho ilahi.
H : Humanis
Ramah dan tanggap terhadap kesulitan, kebutuhan, keterbelakangan,maupun penderitaan umat manusia
S : Sinergis
Bekerja sama dengan lembaga yang mempunyai misi dan tujuan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan umat
A : Adil
Mendayagunakan aset dengan mengutamakan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
A : Amanah 
Memegang teguh kepercayaan umat dalam mengelola aset dengan prinsip Good Governance.
N : Netral 
YDSF untuk semua, tidak berada di bawah pengaruh partai politik atau Golongan

Struktur Kepengurusan

M. Baihaqi

R&D

Ratnaningsih

Sekretaris Lembaga 

M. Fandi
Bakhtiar, S.Pd

Direktur YDSF Malang

Hairunnisa Rismawati

Manager HR & GA

Davin Marela

Manager Program

Informasi Selengkapnya

Alamat

Jalan Kahuripan Nomor 12, Kota Malang, Jawa Timur, Indonesia

Narahubung

Kantor          : (0341) 340 327
Telp. Seluler : 081 333 951 332

Sosial Media

Yayasan Dana Sosial Al Falah Peduli