Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi muslim yang merupakan salah satu rukun Islam. Sebagai seorang muslim kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan zakat dan jenis-jenis zakat. Selain itu kita juga perlu mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan bagian dalam zakat. Zakat berasal dari kata “zaka” memiliki arti suci, baik, tumbuh dan berkembang. Dengan berzakat maka sebenarnya kita sedang mensucikan diri dan menjadikan amalan kebaikan kita terus tumbuh dan berkembang.
Dengan adanya zakat tidak hanya bermanfaat bagi yang menerima. Tetapi secara maknawiyah juga akan sangat memberikan manfaat bagi yang mengeluarkannya. Zakat terdapat dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Definisinya yaitu:
-
- Zakat fitrah, merupakan zakat yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat idul fitri berupa makanan pokok setempat dengan tujuan membersihkan jiwa.
- Zakat maal, merupakan zakat yang dikenakan untuk harta yang dimiliki yang telah memenuhi nishab (minimal kepemilikan) dan haul (waktu kepemilikan). Waktu kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah satu tahun. Harta yang dikeluarkan zakatnya adalah pertanian, peternakan, perkebunan, emas, surat berharga, profesi dan lain-lain
Baca juga artikel berikut :
Ada delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. Hal ini sebagaimana yang Allah firmankan di dalam Al-Quran dalam QS. At Taubah:60. Golongan tersebut yaitu:
- Fakir
Fakir merupakan seorang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin
Seorang yang miskin, ia memiliki pekerjaan tetapi dari pekerjaan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Amil
Amil merupakan orang yang melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pengelolaan zakat sehingga bisa terkelola dengan baik.
- Mualaf
Mualaf adalah orang baru saja masuk Islam yang perlu dilembutkan hatinya dan dikuatkan tauhidnya.
- Riqab
Riqab merupakan orang yang terbelenggu dalam perbudakan dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
- Gharim
Gharim atau gharimin adalah orang yang memiliki hutang untuk kepentingan umum atau kondisi terdesak, tetapi tidak bisa untuk membayar hutang tersebut
- Fi sabilillah
Fi sabilillah merupakan orang yang berjuang di dalam agama Allah, seperti pendakwah, guru, pelajar, dokter yang mengabdikan diri, mujahidin dan lain-lain
- Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan yang jauh kemudian kehabisan perbekalan dan mengalami kesulitan.
Demikian definisi, jenis zakat dan delapan golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat!




