Islam merupakan agama sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali di dalam jual beli yang merupakan praktik muamalah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa lepas dari kegiatan jual beli. Mulai dari membeli kebutuhan pokok hingga bertransaksi dalam skala besar. Aktivitas ini menjadi bagian senantiasa terus terjadi dalam kehidupan kita.
Islam sendiri memperbolehkan praktik jual beli dalam kehidupan sehari-hari. Namum melarang riba. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam QS. Al Baqarah: 275
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” QS. Al-Baqarah :275
Sebagai seorang Muslim, kita perlu memahami bahwa Islam telah mengatur etika dalam jual beli. Prinsip-prinsip ini tidak hanya menjamin keadilan dan keberkahan, tetapi juga membangun masyarakat yang harmonis dan ekonomi yang sehat.
Mengapa Etika Jual Beli Penting?
Bayangkan sebuah pasar di mana setiap pedagang dan pembeli bertindak sesuai keinginan mereka tanpa batasan moral. Kekacauan, ketidakadilan, dan ketidakpercayaan akan merajalela.
Islam hadir dengan solusi melalui etika jual beli yang komprehensif, memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan adil, jujur, dan saling menguntungkan. Dengan demikian akan tercipta kemashlahatan di dalam kehidupan masyarakat dan menghindarkan dari keburukan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ۚ
Janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.
QS. Asy-Syu‘arā’ :183
Baca Juga:
Prinsip Dasar Etika Jual Beli dalam Islam
Berikut 5 etika dasar jual beli yang perlu senantiasa kita pegang dalam muamalah sehari-hari.
1. Kejujuran adalah Kunci
Rasulullah adalah seorang pedagang yang jujur dan amanah. Hal ini menjadi salah satu kunci kesuksesan bisnis Rasulullah.Karakter jujur inilah yang perlu kita tiru. Rasulullah SAW bersabda:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Penjual dan pembeli memiliki hak untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan apa adanya, maka akad jual beli mereka diberkahi. Namun, apabila keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, keberkahan akad jual beli mereka dihapuskan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kejujuran menjadi fondasi utama dalam setiap transaksi. Jika diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari maka penjual kan menjelaskan barang yang dijualnya apa adanya, termasuk jika terdapat cacat. Selanjutnya penjual tidak menyembunyikan informasi penting terkait produk. Selain itu dalam jual beli kita harus menepati janji dalam pengiriman dan kualitas barang.
2. Kerelaan Kedua Belah Pihak
Allah SWT di dalam Al-Quran berfirman
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisā’:29)
Prinsip ini menekankan bahwa, tidak ada paksaan dalam jual beli. Di dalam transaksi jual beli ini kedua belah pihak sama-sama rela. Yang artinya telah mengetahui harga dan kondisi barang ketika melakukan transaksi.
3. Larangan Riba dan Gharar
Di dalam transaksi jual beli Allah melarang Allah SWT berfirman tentang larangan riba:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Rasulullah SAW juga melarang jual beli gharar:
“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).” (HR. Muslim)
Islam melarang keras praktik riba (bunga) dan gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi.
- Riba: Menambah beban hutang tanpa ada nilai tambah yang setara
- Gharar: Transaksi yang mengandung ketidakjelasan, seperti menjual ikan di laut atau burung di udara
4. Barang yang Halal dan Bermanfaat
Allah SWT berfirman:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Objek jual beli haruslah barang yang halal dan memberi manfaat. Islam melarang jual beli:
- Barang haram seperti alkohol, narkoba, atau daging babi
- Barang yang membahayakan kesehatan atau moral masyarakat
5. Adil dalam Timbangan dan Ukuran
Allah SWT berfirman:
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra: 35)
Keadilan dalam pengukuran meliputi:
- Menggunakan alat ukur yang akurat
- Tidak mengurangi timbangan atau takaran
- Bersikap adil kepada semua pelanggan, tanpa membeda-bedakan
Praktik Etika Jual Beli dalam Kehidupan Sehari-hari
- Transparansi Harga: Cantumkan harga dengan jelas, hindari praktik “harga di belakang”.
- Pelayanan Prima: Layani pelanggan dengan ramah dan sabar, anggap mereka sebagai saudara.
- Garansi dan Jaminan: Berikan garansi untuk produk yang dijual sebagai bentuk tanggung jawab.
- Menghindari Sumpah Berlebihan: Jangan bersumpah untuk meyakinkan pembeli, cukup katakan yang sebenarnya.
- Kompetisi Sehat: Bersaing secara sehat, hindari menjelek-jelekkan produk pesaing.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian saling hasad, saling najasy (meninggikan harga untuk menipu), saling benci, saling berpaling, dan janganlah sebagian kalian berjual beli atas jual beli sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
Manfaat Menerapkan Etika Jual Beli Islam
- Keberkahan: Transaksi yang bersih akan mendatangkan keberkahan dari Allah SWT.
- Kepercayaan Pelanggan: Kejujuran akan membangun loyalitas pelanggan jangka panjang.
- Harmoni Sosial: Praktik bisnis yang adil menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
- Pertumbuhan Ekonomi Sehat: Ekonomi yang dibangun di atas prinsip-prinsip etis akan lebih stabil dan berkelanjutan.
Etika jual beli dalam Islam bukan sekadar aturan kaku, melainkan panduan komprehensif untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita tidak hanya mencari keuntungan duniawi, tetapi juga berinvestasi untuk kehidupan akhirat.
Sebagai umat Muslim, mari kita jadikan setiap transaksi jual beli sebagai ladang amal dan dakwah. Dengan menunjukkan etika bisnis yang baik, kita tidak hanya mengembangkan ekonomi, tetapi juga menyebarkan nilai-nilai Islam yang universal. Ingatlah bahwa keberkahan tidak selalu datang dalam bentuk keuntungan materi, tapi juga dalam bentuk ketenangan hati dan ridha Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qasas: 77)




