Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak terkecuali yang berhubungan dengan harta. Islam telah mengaturnya untuk mendapatkan kebaikan dan kemashlahatan. Mungkin dari kita bertanya-tanya, apakah seorang yang yang memiliki simpanan harta di bank wajib untuk membayar zakat?
Secara umum di dalam Islam zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal ini wajib dikeluarkan jika seseorang telah mencapai nisab dan haul.
Uang yang disimpan di bank disamakan dengan emas dan perak yang dimiliki oleh seseorang. Seorang yang menyimpan harta di bank yang menjadi uang tidur, apabila telah disimpan minimal selama satu tahun dan telah mencapai nisab 85 gram emas, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Simpanan uang yang dimaksud di sini adalah uang yang disimpan sendiri, atau disimpan di bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau simpanan lainnya.
Perhitungan uang yang disimpan di bank konvensional, yang dihitung hanya simpanan pokoknya saja. Bunga tidak dihitung sebagai harta terkena zakat karena termasuk dalam riba. Namun, bunga yang diperoleh dari hasil simpanan di bank konvensional dapat digunakan untuk keperluan sosial, seperti pembangunan jembatan, pembuatan sumur, fasilitas umum dan lain-lain.
Baca Juga:
Selanjutnya jika menabung di bank syariah, maka semua uang simpanan, baik simpanan pokok, bagi hasil, atau bonus yang diterima masuk dalam perhitungan zakat. Zakat ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari tabungan yang dimiliki. Misalnya Ardi memiliki uang simpanan di bank sebesar Rp150 juta di bank. Uang ini telah disimpan selama 1 tahun. Maka uang simpanan ini wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Apakah harta tabungan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya bisa dihitung, apakah telah mencapai nilai 85 gram emas atau belum.
Nisab:
1 gram emas Rp1.300.000,x 85 = Rp110.500.000,-
Uang tabungan Ardi sebesar Rp150 juta di bank telah mencapai nisab. Maka, wajib untuk mengeluarkan zakatnya. Untuk nominal zakat ini sebesar 2,5% dari hartanya. Sehingga perhitungannya sebagai berikut:
Rp150.000.000,-x 2,5%= Rp3.750.000,-
Sehingga zakat maal dari tabungan yang wajib dikeluarkan adalah Rp3.750.000,-
Di dalam Islam, harta yang diam wajib dizakati, hal ini dikarenakan Islam sangat memperhatikan kemanfaatan dari suatu harta. Perputaran roda ekonomi sangat diperhatikan. Islam sangat menganjurkan agar harta tetap produktif.
Maka ketika kita memiliki simpanan yang telah mencapai nisabnya pun, tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini berbeda jika uang diputar untuk dijadikan usaha atau bisnis, maka zakat yang dikeluarkan berdasarkan keuntungan dari usaha yang dijalankan. Harta yang dijadikan usaha akan lebih produktif dan memberikan manfaat.
Dengan demikian kita mendapatkan jawaban bahwa harta kita yang disimpan di bank atau harta yang disimpan sendiri apabila telah mencapai nisan dan haulnya wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini menjadi pengetahuan dan pengingat kepada kita agar lebih menyadari kewajiban kita sebagai seorang muslim.




