Kurban merupakan ibadah yang tiap tahunnya dilaksanakan oleh muslim di seluruh dunia. Ibadah kurban yang berada pada momen Idul Adha ini menjadi peristiwa yang mempersatukan umat.
Melaksanakan kurban bagi seorang muslim hukumnya sunnah muakkadah, yang artinya ibadah ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Ibadah ini sangat dianjurkan setiap tahun bagi setiap muslim,baligh yang berakal dan mampu untuk berkurban
Pengertian orang orang yang mampu adalah orang yang memiliki kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan orang-orang yang ditanggungnya pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq
Waktu penyembelihan hewan kurban ini dimulai dari tanggal 10 Dzulhijah, ketika matahari sudah naik setinggi tombak dan hari tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Landasan berkurban ini terdapat dalam ayat Al-Quran Al-Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirnan:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!
(QS. Al-Kauṡar 108:2)
Ibadah kurban hukumnya sunnah kifayah bagi setiap keluarga. Artinya jika salah satu anggota keluarga sudah melakukan ibadah kurban, maka kesunnahan berkurban sudah terpenuhi untuk seluruh anggota keluarga.
Fikih telah menentukan, jika hewan kurban berupa kambing maka cukup untuk satu orang saja, dan jika hewan kurban berupa onta, sapi atau kerbau dapat mencukupi tujuh orang. Namun demikian, orang yang berkurban dapat menyertakan pahala kurbannya untuk orang lain, baik untuk anggota keluarga,
Hewan Kurban dan Syarat-syaratnya
Para ulama sepakat bahwa jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing (yang berbulu tipis/Ma’z) dan domba (kambing yang berbulu tebal
Jenis-jenis hewan kurban sebagaimana di atas harus memenuhi syarat sebagai berikut
- Umur atau tanggal gigi depan.
Jenis hewan yang syaratnya ditentukan umur adalah :
a. Unta harus sudah berumur genap 5 tahun dan memasuki tahun keenam.
b. Sapi dan kerbau harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga,
c. Kambing (bulu tipis/ma’z) harus sudah berumur genap 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
d. Domba (berbulu tebal/dho’n) harus sudah berumur genap 1 tahun dan memasuki tahun kedua, atau belum genap umur 1 tahun namun sudah lebih enam bulan dan sudah tanggal gigi depannya
2. Hewan kurban haruslah sehat, tidak sakit atau mempunyai cacat yang mengurangi atau merusak daging, seperti:
a. Pincang(‘arja), termasuk pincang yang disebabkan penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
b. Buta salah satu mata (‘aura) atau keduanya (‘amya)
c. terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa’)
d. kudisan yang tampak jelas (jarba’)
e. telinga putus,
f. ekor putus sebagian atau keseluruhan, namun jika tidak puya ekor dari lahir maka sah dibuat kurban.
g. gila
Baca juga artikel berikut :
Syarat Penyembelihan
Pada dasarnya syarat menyembelih hewan kurban sama dengan syarat menyembelih hewan di luar kurban, penyembelih harus seorang muslim yang faham dengan tata cara penyembelihan dan telah baligh.
Seorang yang berkurban diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri selama ia mampu. Jika tidak mampu, maka penyembelihan ini bisa diakilkan kepada seorang yang lebih faham dan ahli. Dalam berkurban seorang harus menyengaja dan benar-benar meniatkan menyembelih hewan kurban diniatkan hanya kepada Allah.
Tata dalam Berkurban
- Dilakukan pada Hari Tasyrik
Hewan kurban yang dikurbankan disembelih pada rentang tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik. Hari Taysrik ini yaitu pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Hewan kurban tidak harus disembelih pada tanggal 10. Dengan kelonggaran ini akan lebih memudahkan kita untuk mengelola distribusi hewan kurban.
- Menghadapkan Hewan ke Arah Kiblat
Hewan yang akan disembelih hendaknya diarahkan menghadap kiblat. Demikian juga orang yang akan menyembelih hewan kurban harus menghadap ke arah kiblat juga.
- Menggunakan Pisau yang Tajam
Alat yang digunakan untuk menyembelih adalah pisau yang tajam. Alat ini mampu untuk memotong saluran pernafasan dan pencernaan dari hewan kurban.
Dengan menggunakan alat yang tajam, penyembelihan bisa dilakukan dengan cepat dan mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh hewan kurban.
- Mengucapkan Basmalah
Ketika menyembelih hewan kurban, orang yang menyembelih haruslah membaca basmalah atau menyembelih dengan nama Allah. Orang yang menyembelih ini haruslah mengucapkannya dan tidak bisa diwakili oleh orang lain.
- Menyembelih dengan Cepat
Islam sangat memperhatikan kesejahteraan hewan, termasuk hewan yang akan disembelih. Sangat dianjurkan untuk menyediakan minuman untuk hewan yang akan dikurbankan.
Hewan haruslah disembelih dengan benda yang tajam seperti pisau yang mampu untuk memutus saluran pernafasan dan pencernaan. Penyembelihan ini haruslah dilakukan dengan cepat untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan hewan menjelang ajalnya.
Demikianlah panduan untuk melaksanakan kurban. Semoga bisa memberikan pengetahuan dan manfaat untuk kita.
Yuk ikur kurban bersama YDSF! Hanya dua jutaan saja, kurban Sahabt bisa sampai ke pelosok negeri.
——
Rekening kurban:
BSI : 5656 0505 06
Bank Muamalat : 711 002 9306
Konfirmasi:
081 333 951 332