Zakat menjadi ibadah yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Zakat selain menunjukkan keimanan seseorang juga merupakan ibadah yang menyentuh sisi-sisi sosial. Di dalam Islam, secara umum terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Zakat fitrah merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan jiwanya. Pada zakat fitrah harta yang dikeluarkan berupa bahan makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar. Di Indonesia, kita menggunakan beras untuk mengeluarkan zakat fitrah yang merupakan makanan pokok masyarakat.Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak 3,5 liter atau kurang lebih sebesar 2,5 kilogram setiap jiwa
Sedangkan zakat maal merupakan zakat atas kepemilikan harta. Seorang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat ketika telah memenuhi nisab dan telah mencapai haul (dimiliki setahun). Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain, pertanian, peternakan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Setiap mengeluarkan zakat kita perlu mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat.
Baca juga artikel berikut :
Waktu Mengeluarkan Zakat
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada saat sebelum shalat idul fitri, atau biasanya dikeluarkan saat malam idul fitri. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari-Muslim
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Kita bisa mengeluarkan zakat mulai awal bulan Ramadhan. Namun, untuk penyalurannya paling lambat adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri.
- Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta merupakan zakat yang dikeluarkan karena kepemilikan harta. Syarat seorang telah wajib mengeluarkan harta adalah jika penghasilan atau hartanya telah mencapai nishab dan telah mencapai satu tahun kepemilika (haul).
Waktu pembayaran zakat maal ada berbagai cara. Kita bisa menggunakan patokan satu tahun pada akhir bulan hijriah. Umumnya masyarakat menggunakan hitungan bulan masehi dalam perhitungan satu tahun zakat maal. Hal itu juga diperbolehkan. Sehingga kita bisa melakukan pembayaran pada akhir bulan hijriah atau masehi. Atau kita juga bisa menggenapkan waktu satu tahun dengan perhitungan selama dua belas bulan, tidak harus berada di akhir tahun.
Misalnya jika awal perhitungan mendapatkan harta adalah bulan Sya’ban, maka akan genap satu tahun pada bulan Sya’ban tahun depan. Maka pada bulan Sya’ban tahun depan adalah waktu yang tepat untuk melakukan pembayaran zakat.
Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis zakat dan waktu yang tepat untuk melakukan pembayaran zakat. Sahabat jangan sampai lupa membayar zakat. YDSF siap untuk membantu menyalurkan dan mengoptimalkan zakat.
Semoga bermanfaat!