Pengertian Kafarat, Dasar Hukum dan Penyebabnya
Kafarat adalah denda karena melakukan dosa diantaranya adalah membunuh tanpa sengaja, berjimak di Bulan Ramadhan, melakukan zhihar, melakukan pelanggaran saat haji dan mengatakan sumpah palsu.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan