Dalam kehidupan masyarakat kita sering mendengar istilah kafarat. Pengertian kafarat adalah suatu cara untuk mengganti kesalahan yang kita perbuat. Dalam bahasa Secara umum bisa dikatakan sebagai denda yang wajib untuk dibayarkan atas kesalahan kita agar tidak terhitung sebagai dosa di akhirat kelak.
Dengan adanya kafarat ini, Allah memberikan kita kesempatan untuk menebus dosa kita. Namun, sebagai muslim hendaknya kita senantiasa menjaga diri kita dari dosa dan hal-hal yang dilarang dalam Islam. Dasar hukum kafarat ini terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
(QS. Al-Mā’idah 5:89)
Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang orang yang melakukan pelanggaran sumpah dengan sengaja. Terdapat penjelasan yang cukup jelas tentang denda yang dibebankan kepada pelaku. Dalam Islam, ada beberapa dosa atau kesalahan yang menyebabkan seseorang harus membayar kafarat.
Adapun penyebab-penyebab seseorang wajib membayar kafarat yaitu:
1. Melakukan pelanggaran sumpah atau sumpah palsu
Kafarat yang disebabkan oleh seseorang melakukan pelanggaran sumpah atau sumpah palsu adalah kafarat yamin.
Misalnya seseorang telah bersumpah untuk tidak melakukan suatu hal, tetapi pada akhirnya ia melanggar sumpah yang dikatakannya. Maka, orang ini wajib untuk membayar kafarat atau denda.
Kafarat bagi seorang yang melanggar sumpahnya atau mengatakan sumpah palsu maka diharuskan untuk membayarnya dengan memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, memberikan pakaian kepada orang miskin, membebaskan seseorang dari perbudakan atau berpuasa selama tiga hari.
Untuk kafarat sumpah ini bisa dipilih mana yang mampu dilakukan oleh orang yang melakukan pelanggaran.
Baca juga artikel berikut :
2. Berhubungan badan di siang hari pada Bulan Ramadhan
Melakukan hubungan badan di siang hari di bulan suci Ramadhan termasuk dalam pelanggaran yang berat.
Kafarat dari pelanggaran ini adalah melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut tanpa boleh terputuskan atau memerdekakan seseorang dari perbudakan atau pilihan terakhir adalah memberikan makan kepada enam puluh orang miskin.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Disebutkannya, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW kemudian berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Ia bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR Al-Bukhari).
3. Membunuh seseorang
Seorang muslim yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja maka ia mendapatkan kafarat. Sedangkan jika ia membunuh seseorang dengan sengaja maka tidak ada kafarat baginya, melainkan hukuman qisas atas dirinya atau tebusan jika si pembunuh tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh.
Kafarat bagi seorang yang membunuh dengan tidak sengaja adalah membayar tebusan atau diyat, membebaskan budak perempuan, atau jika tidak mampu diganti dengan puasa dua bulan secara berturut-turut tanpa boleh terputus.
4. Pelanggaran dalam haji
Yang dimaksud dengan pelanggaran dalam haji ini adalah seorang yang sedang dalam pelaksanaan ibadah haji, ia melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Kafarat haji secara umum lebih sering dimaksudkan untuk pelanggaran yang dilakukan karena melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul yang pertama.
Kafarat dari pelanggaran haji ini ini adalah menyembelih sapi atau unta serta pelanggaran ini memiliki konsekuensi batalnya haji yang dilaksanakan.
5. Melakukan Zhihar
Zhihar secara istilah adalah seorang suami yang menyamakan istri dengan mahramnya. Ungkapan ini misalnya berupa, “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”. Pada zaman jahiliyah ungkapan ini menunjukkan bahwa seorang laki-laki menalak istrinya. Ulama-ulama sepakat bahwa zhihar adalah perbuatan dosa yang dilarang dan merupakan perkataan yang dusta.
Konsekuensi dari zhihar adalah seorang laki-laki tidak bisa menggauli istrinya, bahkan hanya sekedar bersentuhan atau bercumbu akan dianggap sebagai maksiat jika belum membayar kafarat.
Kafarat dari seorang laki-laki yang melakukan zhihar kepada istrinya adalah harus memerdekakan budak, jika tidak mampu dia harus berpuasa selama enam puluh hari secara berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.
Demikian pengertian dari kafarat, dasar hukum dan penyebab dari kafarat. Semoga memberikan manfaat.