Emas merupakan salah satu harta yang zakatnya wajib untuk dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi nishab dan haul. Masyarakat Indonesia pun kini mulai banyak yang menginvestasikan hartanya dalam bentuk emas karena dinilai dapat menjaga nilai harta dan mudah untuk dicairkan.
Emas menjadi alat tukar dan harta sejak zaman Rasulullah yang nilainya terus terjaga. Namun, saat ini emas bukan menjadi alat tukar atau mata uang, melainkan benda atau harta yang sifatnya merupakan komoditas. Karena emas merupakan harta yang perlu untuk dikeluarkan zakatnya, maka kita perlu untuk memahami bagaimana perhitungan zakatnya dan kapan perlu untuk dikeluarkan.
Hal ini diperlukan agar harta kita tetap bersih dan terjaga keberkahannya. Seorang wajib untuk mengeluarkan zakat emas ketika emas yang dimiliki telah mencapai nishab atau jumlah minimal harta yang dimiliki.
Baca juga artikel berikut :
Nishab dari emas adalah 85 gram, yang merupakan minimal emas yang dimiliki. Selain itu, emas ini juga harus dimiliki selama satu tahun. Zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh pemilik emas sebesar 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki. Emas yang dimiliki haruslah milik sendiri. Bukan pinjaman atau titipan dari orang lain.
Contoh:
Seorang pengusaha memiliki usaha yang terus berkembang. Ia berhasil mengumpulkan emas sebanyak 100 gram dan masa simpannya telah mencapai satu tahun. Pengusaha itu wajib untuk mengeluarkan zakat emasnya. Emas akhir tahun 2023 ( 21 Desember 2023) memiliki buyback Rp1.018.000,-. Maka nilai emasnya adalah:
Rp1.018.000,- x 100 = Rp101.800.000,-
Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki, maka perhitungannya:
Rp101.800.000 x 2,5% = Rp2.545.000,-
Dari perhitungan maka zakat emas yang perlu dikeluarkan oleh pengusaha ini sebesar Rp2.545.000,-
Zakat yang dikeluarkan ini diberikan kepada delapan golongan (asnaf) yang diperbolehkan untuk menerima zakat. Zakat emas ini juga bisa disalurkan melalui YDSF yang merupakan Lembaga Amil zakat yang telah dipercaya masyarakat dan pemerintah untuk mengelola zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
Demikian nishab dan perhitungan zakat emas. Semoga menjadi pengetahuan yang bisa memberikan manfaat.




