fbpx

Bolehkan Distribusi Daging Kurban yang Diolah?

Written by ydsfpeduli

On Juni 13, 2024

Hari Raya Idul Adha merupakan hari yang berbahagia bagi muslim di seluruh dunia. Di momen Idul Adha ini kita banyak mengambil pelajaran tentang keimanan dari Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

Idul Adha identik dengan ibadah kurban. Hukum menunaikan ibadah kurban ini sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.

Dalam melakukan distribusi hewan kurban pada umumnya masyarakat membagikan hewan kurban mentah. Dengan majunya teknologi pengolahan pangan, saat ini muncul program kurban dengan pembagian kurban yang telah diolah atau dikalengkan agar tahan lama.

Hal ini menjadi pertanyaan terkait kebolehan membagikan daging kurban yang telah diolah ini. Ada beberapa pendapat tentang hukum dari pembagian hewan kurban yang telah diolah ini.

Terdapat ulama yang menyatakan bahwa daging qurban tidak diperbolehkan diberikan dalam kondisi masak. Hal itu dikarenakan daging tersebut seharusnya  menjadi sepenuhnya hak penerima kurban. Dengan memberikan secara mentah maka daging dapat leluasa dimanfaatkan oleh si penerima.

Pendapat yang lain memperbolehkan distribusi daging yang telah diolah, misalnya dijadikan dendeng atau dijadikan kornet. Kebolehan ini disampaikan oleh DR. Oni Sahroni yang merupakan Anggota Dewan Majelis Ulama Indonesia.

Namun, ada persyaratan yang perlu dipenuhi agar daging kurban bisa didistribusikan dalam bentuk olahan. Berikut persyaratannya:

  • Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan hewan kurban yang diolah harus sesuai dengan waktu pelaksanaan kurban. Waktu pelaksanaan kurban yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Di luar hari-hari yang ditentukan maka tidak masuk dalam ibadah kurban. Pembagiannya akan masuk dalam sedekah biasa. Sehingga terkait waktu penyembelihan ini harus diperhatikan agar sah sebagai ibadah kurban.

Baca juga artikel berikut:

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

  • Sesuai dengan Tujuan

Ibadah kurban dimaksudkan untuk saling berbagi dan meningkatkan persaudaraan diantara sesama muslim. Bagi yang berkurban juga wujud rasa syukur dan ketaatan kepada Allah. Ibadah kurban juga menggerakkan roda ekonomi masyarakat, terutama peternak yang berada di pedesaan.

Berkurban dengan pendistribusian dalam wujud makanan olahan ini diperbolehkan. Hal ini berdasarkan fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) no 27 tahun 2019. Adapun menyimpan dan melakukan pembagian kurban berupa makanan olahan yang diawetkan  ini diperbolehkan (mubah). Hal ini dilakukan untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.

Fenomena yang sering terjadi saat ini, seringkali terdapat daerah atau suatu kondisi krisis yang terdampak kelaparan, bencana atau peperangan. Dengan pendistribusian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan ini menjadi solusi dalam kondisi krisis ini.

Adapun syarat kebolehan daging kurban didistribusikan dalam bentuk olahan, yaitu dipergunakan untuk:

  1. Pendistribusian secara tunda (‘ala al-tarakhi). Pendistribusian tidak saat itu juga. Bisa disimpan dan digunakan saat dibutuhkan.

  2. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
     
  3. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan


Namun demikian, pada dasarnya daging sunnah dibagikan dalam kondisi mentah agar tujuan utamanya, yaitu penerima mendapatkan manfaat dan kebahagiaan ketika mendapatkan daging dapat tercapai.

Demikian penjelasan boleh tidaknya distribusi daging kurban dalam bentuk olahan. Semoga dapat memberikan pengetahuan dan manfaat bagi Sahabat.

You May Also Like…

10 Ide Lomba 17 agustus yang unik dan anti mainstream

10 Ide Lomba 17 agustus yang unik dan anti mainstream

Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus, berbagai lomba unik dan anti mainstream bisa menjadi alternatif seru tanpa perlu biaya besar. Beberapa lomba ikonik seperti Serok Kapas, Estafet Pukul Paku, Balap Kardus, hingga Makan Kerupuk Rambak siap menghidupkan suasana perayaan.