Seorang yang berkurban akan dibalas dan diganti dengan pahala yang begitu besar dari Allah. Menjelang Idul Adha, terkadang muncul keinginan untuk berkurban atas nama orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia.
Tentunya niat untuk berkurban atas nama orang tua atau kerabat ini sangat baik, yaitu agar yang meninggal mendapatkan pahala dari berkurban.
Namun, bolehkah kurban untuk orang yang sudah meninggal? Berikut pembahasan tentang hukum berkurban bagi orang yang telah meninggal.
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal
Banyak orang yang menginginkan melakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya orang tua untuk menunjukkan ketaatan anak atau ingin agar orang tua mendapatkan pahala berkurban.
Mengenai berkurban atas nama orang yang meninggal, ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hal ini.
Yang pertama kurban atas nama orang yang meninggal ini tidaklah sah. Hal ini dikarenakan ibadah kurban mensyaratkan orang yang berkurban harus hidup dan muslim
Terdapat pengecualian bahwa orang yang meninggal telah memberikan wasiat semasa hidupnya, atau hewan yang dikurbankan merupakan hewan yang telah dinadzari. Dengan wasiat atau nadzar ini, maka dapat dihukumi telah mendapatkan wasiat ketika si mayit masih hidup.
Pendapat yang kedua, memperbolehkan kurban atas nama mayit secara mutlak. Hal ini artinya ketika berkurban dapat berkurban atas nama mayit baik mendapatkan wasiat atau tidak. Pada dasarnya kurban merupakan sedekah yang bermanfaat dan membahagiakan bagi sesama. Pahalanya insyaallah juga akan sampai kepada mayit.
Baca juga artikel berikut :
Hikmah di Balik Hukum Kurban untuk Orang Meninggal:
Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah kurban untuk orang meninggal tidak sah, banyak pula yang memperbolehkannya. Dibalik itu semua masih tetap ada manfaat yang bisa diperoleh, diantaranya:
- Mendoakan Orang Meninggal
Dengan berkurban dan menyebutkan nama orang yang sudah meninggal, kita berdoa agar amal kebaikannya diterima Allah SWT. - Sedekah atas Nama Orang Meninggal
Daging kurban yang dibagikan merupakan kebaikan dan sedekah atas nama orang yang sudah meninggal. Pahalanya insyaallah juga akan mengalir kepada orang yang meninggal.
Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata terdapat perbedaan diantara ulama. Masing-massing terdapat ilmu dan dasar hukumnya. Namun, doa dan sedekah merupakan amalan yang tetap bisa dilakukan untuk membahagiakan orang tua atau kerabat yang sudah meninggal dunia.
Semoga kita senantiasa dapat meningkatkan ibadah dan kebaikan di dunia untuk bekal akhirat kelak.