Wakaf produktif merupakan amalan yang bisa terus mengalirkan manfaat kepada masyarakat. Pahala dari wakaf produktif ini akan terus mengalir kepada wakif.
Secara umum wakaf berasal dari kata waqafa yang artinya berhenti atau menahan. Dalam konteks wakaf, wakif menahan hartanya agar tidak dipindah milikkan yang kemudian harta tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Pada umumnya wakaf yang sering dilakukan di dalam masyarakat adalah wakaf bangunan, sumur atau masjid yang sifatnya tetap.
Jenis wakaf yang tetap dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang ini disebut wakaf khairi.
Adapun wakaf produktif yang saat ini sering terdengar, merupakan wakaf dengan harta atau sesuatu yang tetap yang dimanfaatkan untuk terus memproduksi (produktif)
Hasil dari keuntungan produksi inilah yang dimanfaatkan kepada yang berhak menerimanya.
Contoh dari Wakaf produktif ini yaitu usaha pertanian, peternakan, perdagangan atau perusahaan yang didanai wakaf
Bidang-bidang tersebut mampu terus menghasilkan keuntungan yang terus-menerus yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk umat.
Misalnya di bidang pertanian, ada seorang yang mewakafkan tanahnya. Pengelola memanfaatkan untuk ditanami hortikultura yang diminati oleh pasar.
Keuntungan penjualan hasil produksi tadi diberikan untuk kepentingan umat atau kepada yang berhak.
Contoh lainnya, seorang yang memiliki perusahaan. Sebagian dari keuntungannya diwakafkan untuk pembiayaan pendidikan di wilayah terpencil.
Kita sebagai seorang muslim diajak untuk peduli sesama dan peka terhadap permasalahan yang ada di dalam masyarakat.
Wakaf produktif memiliki potensi yang begitu besar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat.
Dengan wakaf produktif ini, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk berbagai pembiayaan kebutuhan umat. Hasil dari wakaf ini akan terus mengalir sehingga akan terus bisa digunakan untuk berbagai kebaikan.
Rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, pelatihan kerja dan kepentingan umat lainnya bisa dibiayai melalui wakaf produktif.
Baca juga artikel berikut :
Perintah wakaf tidak secara langsung ada dalam Al-Qur’an. Namun, ada banyak dalil yang menyebutkan perintah untuk mengeluarkan harta di jalan Allah.
Dalam Surat Ali Imran ayat 92 Allah berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.
(QS. Āli ‘Imrān 3:92)
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah bersabda:
“Jika seorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak shalih” (HR. Muslim)
Adanya anjuran untuk mengeluarkan harta sejatinya kebaikannya akan kembali kepada diri kita.
Hidup kita hanyalah sementara, suatu saat akan berakhir. Wakaf menjadi salah satu cara agar kita memiliki kebaikan yang terus mengalir walaupun kita telah meninggal.
Demikian pembahasan mengenai wakaf produktif beserta contohnya. Semoga bermanfaat!