Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan ketika total penghasilannya selama setahun minimal sudah senilai 85 gram emas dan telah mencapai haul. Zakat yang ditunaikan sebesar 2,5% dari total pendapatan selama satu tahun.
Sebagai seorang muslim yang telah memenuhi persyaratan, maka wajib untuk mengeluarkan zakat pendapatan untuk membersihkan hartanya. Zakat pendapatan dikeluarkan ketika telah memenuhi syarat tergenapi selama satu tahun. Maka, biasanya zakat pendapatan atau profesi dikeluarkan per tahun pada akhir tahun.
Pada praktiknya, zakat pendapatan ini juga bisa dikeluarkan per bulannya sebesar 2,5% dari pendapatan bersih. Ada perusahaan yang langsung mengalokasikan gaji untuk berzakat untuk per bulannya. Hal ini agar jangan sampai zakat dari karyawannya terlupakan. Metode zakat dengan mengeluarkan per bulan ini sangat cocok untuk seorang yang memiliki gaji tetap. Adapun seseorang yang memiliki gaji atau pendapat tidak tetap, maka sebaiknya perhitungannya zakatnya adalah tahunan.
Perhitungan zakatnya bisa dengan cara mengakumulasikan pendapatan selama satu tahun. Dengan demikian akan diketahui pendapatan bersihnya selama satu tahun Jika akumulasi pendapatan selama satu tahun sudah mencapai hisab, senilai 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Besaran zakat adalah 2,5% dari total pendapatan bersihnya.
Baca juga artikel berikut :
Zakat penghasilan : Besaran, nishab, hukum dan cara menunaikannya
Sehingga dapat disimpulkan bahwa zakat penghasilan bisa dibayarkan secara bulanan dan tahunan tergantung dengan kondisi dan pilihan kita. Saat ini layanan pembayaran zakat di Indonesia juga sudah begitu banyak. Dengan zakat dari umat muslim maka telah banyak memecahkan berbagai permasalahan di dalam masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan lain-lain.
Banyak lembaga yang membantu memberdayakan zakat agar manfaatnya lebih optimal. YDSF telah dipercaya puluhan tahun sebagai lembaga penyalur dan pengembangan zakat melalui berbagai programnya.
Yuk sahabat, zakat lewat YDSF !




