Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan karena adanya penghasilan seseorang dari pekerjaan atau profesinya. Zakat ini sesuai dengan perintah Allah di dalam Al Qur’an pada QS. Surat At-Taubah:103. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS. At-Taubah 9:103)
Dalam Islam mengeluarkan zakat hukumnya adalah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Seorang dikenakan zakat penghasilan ketika telah mencapai nisab dan haul. Nisab atau minimal total penghasilan per tahun adalah 85 gram dan telah mencapai satu tahun (haul).
Besaran dari zakat yang wajib dikeluarkan oleh dalam zakat profesi adalah 2,5 % dari total penghasilan muzakki. Untuk mengetahui nishab kita perlu mengetahui harga emas sebesar 85 gram. Harga per gram emas pada tahun 2023 adalah Rp1.050.000,-
Nilai nishab zakat penghasilan adalah
Rp1.050.000,- x 85= Rp 89.250.000,-
Baca juga artikel berikut :
Sehingga ketika seseorang dengan total pendapatan bersihnya telah mencapai Rp89.250.000,- per tahun ia wajib menunaikan zakat. Untuk seorang yang memiliki gaji tetap, kita bisa menentukan gaji minimal per bulan seorang yang diwajibkan mengeluarkan zakat, yaitu:
Rp 89.250.000 : 12 = Rp 7.437.500
Zakat penghasilan bisa ditunaikan langsung sekali dalam satu tahun atau per bulan dengan besaran 2,5% Contohnya adalah seorang manajer dengan gaji Rp10.000.000,- ia telah mencapai minimum pendapatan atau nishab. Ia bisa mengeluarkan zakatnya tahunan atau bulanan. Untuk zakat yang dikeluarkan secara tahunan dengan perhitungan:
(Rp10.000.000,- x 12) x 2,5% = Rp 3000.000,-
Jika menginginkan mengeluarkan zakat per bulan maka perhitungannya
Rp10.000.000,-x 2,5%= Rp250.000,-
Zakat ini bisa ditunaikan sendiri dengan menyalurkan kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak.
Namun, bisa juga disalurkan melalui lembaga Amil Zakat yang kredibel. Dengan menyalurkan pada lembaga amil zakat, maka zakat akan tepat sasaran yang dapat diberdayakan dengan baik. Demikian pengertian zakat penghasilan, besarannya, nishab, hukum dan cara menunaikannya. Semoga bermanfaat.
Jangan lupa tunaikan zakat penghasilan Anda!