fbpx

Zakat penghasilan : Besaran, nishab, hukum dan cara menunaikannya

Written by ydsfpeduli

On Desember 18, 2023

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan karena adanya penghasilan seseorang dari pekerjaan atau profesinya. Zakat ini sesuai dengan perintah Allah di dalam Al Qur’an pada QS. Surat At-Taubah:103. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

(QS. At-Taubah 9:103)

 

Dalam Islam mengeluarkan zakat hukumnya adalah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Seorang dikenakan zakat penghasilan ketika telah mencapai nisab dan haul. Nisab atau minimal total penghasilan per tahun adalah 85 gram dan telah mencapai satu tahun (haul).

 

Besaran dari zakat yang wajib dikeluarkan oleh dalam zakat profesi adalah 2,5 % dari total penghasilan muzakki. Untuk mengetahui nishab kita perlu mengetahui harga emas sebesar 85 gram. Harga per gram emas pada tahun 2023 adalah Rp1.050.000,-

Nilai nishab zakat penghasilan adalah

Rp1.050.000,- x 85= Rp 89.250.000,- 

 

Baca juga artikel berikut :

Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

 

Sehingga ketika seseorang dengan total pendapatan bersihnya telah mencapai Rp89.250.000,- per tahun ia wajib menunaikan zakat. Untuk seorang yang memiliki gaji tetap, kita bisa menentukan gaji minimal per bulan seorang yang diwajibkan mengeluarkan zakat, yaitu:

Rp 89.250.000 : 12 = Rp 7.437.500

 

Zakat penghasilan bisa ditunaikan langsung sekali dalam satu tahun atau per bulan dengan besaran 2,5% Contohnya adalah seorang manajer dengan gaji Rp10.000.000,- ia telah mencapai minimum pendapatan atau nishab. Ia bisa mengeluarkan zakatnya tahunan atau bulanan. Untuk zakat yang dikeluarkan secara tahunan dengan perhitungan:

(Rp10.000.000,- x 12) x 2,5% = Rp 3000.000,-

 

Jika menginginkan mengeluarkan zakat per bulan maka perhitungannya

Rp10.000.000,-x 2,5%= Rp250.000,-

Zakat ini bisa ditunaikan sendiri dengan menyalurkan kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak.

 

Namun, bisa juga disalurkan melalui lembaga Amil Zakat yang kredibel. Dengan menyalurkan pada lembaga amil zakat, maka zakat akan tepat sasaran yang dapat diberdayakan dengan baik. Demikian pengertian zakat penghasilan, besarannya, nishab, hukum dan cara menunaikannya. Semoga bermanfaat.

 

Jangan lupa tunaikan zakat penghasilan Anda!

You May Also Like…

Cara Meningkatkan Kualitas Guru Indonesia

Cara Meningkatkan Kualitas Guru Indonesia

Pendidikan merupakan suatu yang sangat penting bagi suatu negera. Guru menjadi seorang yang tidak hanya membuka pengetahuan, tapi membentuk karakter pemuda. Berikut beberapa cara meningkatkan kualitas guru Indonesia.

Wakaf Ternak Produktif dan Ketahanan Pangan

Wakaf Ternak Produktif dan Ketahanan Pangan

Salah satu penerapan wakaf produktif adalah lewat pengembangan peternakan. Ternyata terdapat hubungan yang erat antara wakaf ternak produktif dengan ketahanan pangan. Simak penjelasan berikut

Hubungi Kami
Ada yang Bisa Dibantu?