Mungkin dari kita ada yang belum mengetahui, apakah penghasilan atau gaji kita sudah harus dikeluarkan zakat penghasilannya atau belum. Maka kita perlu mengetahui gaji minimal dan perhitungan zakat penghasilan. Zakat merupakan salah satu perintah pokok dalam Islam. Pentingnya perintah zakat ini ditandai dengan zakat yang masuk dalam rukun Islam.
Secara umum zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Penghasilan kita yang telah mencapai nishab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat penghasilan ini masuk ke dalam zakat maal atau zakat harta. Seseorang dengan total penghasilan bersih per tahunnya yang telah mencapai nishab dan telah memiliki harta selama satu tahun ia diwajibkan untuk berzakat.
Nishab atau minimal pendapatan bersih wajib zakat yaitu senilai 85 gram emas per tahun. Untuk mengetahui nishab, kita perlu mengetahui harga emas saat ini. Perhitungan emas ini dari harga buyback atau harga jual kembali. Harga emas per Desember 2023 sebesar Rp 1.035.000,-.
Baca juga artikel berikut :
NIshab penghasilan seorang yang dikenakan zakat yaitu:
Rp1.035.000,- x 85 = Rp87.975.000,-
Sehingga seorang yang penghasilan bersihnya per tahun telah mencapai Rp87.975.000,- ia diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Untuk mengetahui berapa gaji per bulan seorang yang dikenakan zakat, kita bisa membagi nilai nishab tadi dibagi 12 bulan. Sehingga perhitungan gaji per bulannya sebagai berikut:
Rp87.975.000,- : 12 = Rp7.331.250,-
Dari perhitungan diatas, seorang dengan minimal gaji Rp7.331.250,- telah memenuhi penghasilan minimal yang diharuskan untuk membayar zakat.
Zakat yang dibayarkan ini sebesar 2,5% dari penghasilan bersihnya. Bisa dikeluarkan dengan dua cara, yaitu dikeluarkan tiap bulannya atau dikeluarkan tiap tahunnya. Demikian perhitungan gaji minimal seorang yang wajib mengeluarkan zakat. Bagi sahabat yang telah memenuhi syarat minimal zakat, jangan lupa untuk mengeluarkan zakat.
Semoga bermanfaat!