fbpx

Inilah Kafarat Berjimak di Bulan Ramadhan beserta Dalil dan Hikmahnya

Written by ydsfpeduli

On Februari 21, 2024

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang senantiasa dinantikan bagi setiap muslim. Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan bulan yang menjadi bulan utama diantara bulan-bulan lainnya. Salah satu larangan ketika berpuasa di Bulan Ramadhan adalah melakukan jimak atau hubungan suami istri di waktu siang hari.

 

Melakukan hubungan suami istri di siang hari di Bulan Ramadhan termasuk dosa yang besar. Selain harus bertaubat seorang yang melakukan jimak di bulan Ramadhan harus membayar kafarat atau denda untuk memohon ampunan Allah.

Adapun kafarat yang dibebankan kepada orang yang melakukan jimak di siang hari di bulan Ramadhan yaitu :

  1. Membebaskan seorang budak wanita beriman
  2. Melakukan puasa enam puluh hari secara berturut-turut, atau
  3. Memberi makan kepada 60 orang fakir miskin yang membutuhkan masing-masing sebanyak satu mud atau ¾ liter.

 

Baca juga artikel berikut :

Pengertian Kafarat Sumpah dan Cara Menebusnya

 

Kafarat di atas berlaku secara berurutan. Yang didahulukan adalah pada kafarat pertama, jika tidak bisa maka dipilih poin berikutnya yang mampu untuk dijalankan. Kafarat berjimak di Bulan Ramadhan ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW :

 

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينً

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,”

(HR. Al-Bukhari).

 

Dengan adanya kafarat yang dibebankan kepada orang yang melakukan pelanggaran dengan berjimak di bulan Ramadhan  sebagai muslim kita harus menghindarinya. Walaupun kesalahan ini ini bisa kita tebus dengan puasa, tentunya perbuatan ini sebenarnya adalah suatu yang tidak disukai oleh Allah. Setiap hukum dalam Islam tentunya selalu ada hikmah di dalamnya. Secara sosial atas kesalahan yang kita lakukan, Islam meminta kita untuk peka dengan kondisi sosial dan ekonomi yang ada di lingkungan kita.

 

Dengan membebaskan budak wanita yang beriman, sesungguhnya Allah sedang memerintahkan muslim untuk membebaskan muslim lainnya dari ikatan perbudakan. Pada dasarnya manusia adalah seorang yang merdeka, yang hanya kepada Allah ia menghamba. Selanjutnya jika tidak bisa membebaskan seseorang dari perbudakan, yang dilakukan adalah puasa selama 60 hari berturut-turut. Ini membuat kita semakin peka dengan kondisi yang dialami oleh fakir miskin.

 

Atau jika tidak mampu untuk menjalankan kafarat sebelumnya, diwajibkan untuk memberikan makan kepada fakir miskin. Hal ini mendorong kita lebih banyak peduli kepada sesama dengan memenuhi kebutuhan makan fakir miskin di luar sana. Demikianlah penjelasan mengenai kafarat berjimak di Bulan Ramadhan, dalil, beserta hikmah yang ada di dalamnya.

 

Semoga bermanfaat!

You May Also Like…

Wujudkan Kesejahteraan Berkelanjutan Melalui Pemberdayaan Sapi Perah

Wujudkan Kesejahteraan Berkelanjutan Melalui Pemberdayaan Sapi Perah

Peluncuran program pemberdayaan sapi perah dan susu sapi yang dinamakan “Lactofa Empowerment.” Program Lactofa Empowerment bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak sapi perah melalui pemberian stimulan berupa penambahan sapi perah induk dan pengelolaan susu sapi yang lebih efektif.

Menguatkan Silaturahmi bersama Forum Komunikasi Donatur YDSF Malang 2024

Menguatkan Silaturahmi bersama Forum Komunikasi Donatur YDSF Malang 2024

Yayasan Dana Sosial Al-Falah (Laznas YDSF) cabang Malang telah menggelar acara Temu Kangen bersama Forum Komunikasi Donatur (FKD) YDSF Malang. memperkuat semangat kebersamaan dan kontribusi sosial dalam komunitas FKD YDSF Malang, serta memotivasi semua pihak untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan

Hubungi Kami
Ada yang Bisa Dibantu?