Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan karena kepemilikan harta dengan jumlah tertentu yang didapatkan secara syari.
Sedangkan zakat fitrah ini zakat yang berfungsi untuk menyucikan jiwa dengan mengeluarkan bahan makanan pokok pada Bulan Ramadhan.
Salah satu yang perlu dikeluarkan zakatnya adalah zakat penghasilan bagi karyawan. Zakat gaji seorang karyawan ini masuk sebagai zakat maal.
Setiap karyawan yang telah memiliki penghasilan sesuai yang masuk dalam nisab dan sudah mencapai haul, maka wajib untuk menunaikan zakat
Zakat memiliki manfaat untuk mensucikan diri kita, menghilangkan kekikiran dan menjadikan kita menjadi hamba yang senantiasa bersyukur atas karunia yang Allah berikan kepada kita.
Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan seorang karyawan?
Sebelum menghitung zakat yang perlu dikeluarkan seorang karyawan, kita perlu untuk memahami istilah nisab dan haul.
Nisab merupakan jumlah minimal kepemilikan harta yang dimiliki oleh seseorang yang menjadikannya wajib untuk mengeluarkan zakat. Nisab dari zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas.
Kemudian haul merupakan kepemilikan harta yang sudah mencapai satu tahun. Jadi jika seorang memiliki harta yang mencapai nisab selama satu tahun, maka ia diwajibkan untuk berzakat.
Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilannya.
Baca juga artikel berikut :
Inilah Kafarat Berjimak di Bulan Ramadhan beserta Dalil dan Hikmahnya
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Pertama, hitung nilai dari 85 gram emas.
Nilai satu gram emas per Februari 2024 adalah sekitar Rp 1000.000,-
Nilai emas 85 gram= Rp 1000.000,- x 85 = Rp 85.000.000,-
Dari perhitunagn diatas diketahui bahwa nisab dari zakat penghasilan adalah Rp. 85.000.000/ tahun.
Jika total gaji seseorang telah mencapai minimal Rp 85.000.000,- maka ia wajib mengeluarkan zakatnya selama 2,5%.
Contoh Kasus:
Pak Haryo merupakan seorang karyawan yang memiliki gaji sebesar 10 juta per bulan yang lebih dari setahun. Maka penghasilan pertahun Pak Haryo adalah 10 juta x 12 = 120 juta/tahun..
Gaji ini sudah memenuhi nisab dan haul, sehingga wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Zakat penghasilan ini boleh dikeluarkan per bulan atau per tahun. Berikut perhitungan zakat penghasilan Pak Haryo:
Zakat per tahun:
Rp 120.000.000,- x 2,5% = Rp 3000.000,-
Zakat per bulan
Rp 10.000.000,- x 2,5%= Rp 250.000,-
Demikian cara menghitung zakat untuk karyawan. Semoga kita senantiasa menjadi seorang yang dicintai Allah dengan selalu menunaikan perintah zakat.
YDSF telah dipercaya selama bertahun-tahun untuk menyalurkan zakat, infak, shadaqah da wakaf. Zakat Anda Insyaallah akan kami salurkan dengan tepat. Untuk mendapatkan layanan zakat silakan bisa menghubungi kami.