Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri. Hari Santri di Indonesia diperingati begitu semarak setiap tahunnya.
Semaraknya Hari Santri di Indonesia ini akan banyak kita temui di berbagai lembaga pendidikan berbasis pesantren dan madrasah.
Namun, sudahkah kita tahu bagaimana sejarah Hari Santri yang saat ini kita peringati tiap tahunnya?
Santri memiliki sejarah yang lekat dengan perjuangan Bangsa Indonesia. Santri dan ulama memiliki peranan yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia.
Sejarah Hari Santri
Hari Santri di Indonesia yang diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya ini berdasarkan keputusan presiden Republik Indonesia (Keppres) no 22 tahun 2015.
Keppres tentang Hari Santri ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015.
Usulan adanya hari santri ini mulanya berasal dari masyarakat pesantren yang bertujuan untuk mengingat, mengenang dan meneladani santri yang begitu besar kontribusinya bagi negara.
Usulan penetapan Hari Santri ini sebelumnya sempat menuai polemik di masyarakat serta terdapat kekhawatiran akan adanya perpecahan.
Namun, dengan adanya Hari Santri ini justru akan menyatukan seluruh elemen masyarakat untuk mengingat dan meneladani kontribusi Ulama dan Santri bagi Indonesia.
Baca juga artikel berikut :
Ada setidaknya tiga hal yang menjadi pertimbangan diputuskan adanya hari santri.
Pertama, keputusan adanya Hari Santri ini karena besarnya peran ulama dan santri untuk merebut kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan dan memberikan kontribusi dalam mengisi kemerdekaan.
Kedua, Hari Santri diputuskan untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan perjuangan ulama dan para santri yang begitu gigih dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Ketiga, penetapan Hari Santri ini merujuk penetapan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober untuk seluruh ulama dan santri pondok pesantren untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang ingin direbut kembali oleh penjajah.
Resolusi Jihad yang dipimpin oleh KH. Hasyim Asyari yang bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ini terdiri dari tiga poin:
- Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang muslim yang mungkin, meskipun orang fakir,
- Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) dan komplotan-komplotanna adalah mati syahid, dan
- Hukum orang yang memecah persatuan bangsa kita sekarang ini wajib dibunuh
Demikian sejarah dari penetapan Hari Santri yang kita peringati tiap tahunnya. Semoga kita mampu mengambil hikmah dari Hari Santri..