Fidyah merupakan salah satu syariat Islam yang yang telah ditentukan dalam Islam.. Fidyah dilaksanakan sebagai pengganti puasa bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa karena memiliki uzur, seperti orang yang tua renta, orang yang sakit, hamil dan menyusui. Secara umum fidyah adalah mengganti puasa dengan memberikan makan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Kemudian pertanyaannya, di era modern ini bolehkah melakukan fidyah dengan menggunakan uang?
Menjawab pertanyaan tentang diperbolehkan atau tidaknya membayar fidyah dengan uang, ulama fiqh memiliki perbedaan pendapat. Sebagian besar ulama yang berasal dari kalangan Hambali, Syafii dan Maliki berpendapat bahwa melakukan pembayaran fidyah dengan cara memberikan makanan kepada fakir miskin yaitu berupa makanan pokok penduduk setempat atau makanan siap saji.
Baca juga artikel berikut :
Hal ini merujuk pada perintah secara nash adalah memberikan makanan kepada fakir miskin, maka tidak boleh diganti dengan uang. Berbeda dengan ulama madzhab Hanafi yang memperbolehkan fidyah dengan menggunakan uang. Hal ini didasarkan bahwa fidyah berfungsi untuk membantu kebutuhan fakir miskin yang kekurangan. Kekurangan yang dimaksudkan bukan berarti hanya kekurangan makanan, tetapi ada kalanya kekurangan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Maka, ulama dari mazhab Hanafi memperbolehkan untuk mengeluarkan fidyah menggunakan uang. Dalam madzhab Hanafi standar makanan dan kadarnya berbeda. Untuk standar makanan terbatas pada hadist Nabi yaitu dengan kurma, gandum, anggur dan jewawut. Ini artinya di kalangan Hanafiyah tidak menyesuaikan dengan makanan masyarakat sekitar pada umumnya.
Memandang boleh tidaknya pembayaran fidyah dengan uang ini kita perlu untuk mengetahui dasarnya, sehingga kita lebih mantap dalam menjalankan ibadah. Dengan pendapat ulama yang mayoritas berpendapat bahwa fidyah harus dengan menggunakan makanan, maka sebaiknya kita mengambil pendapat terkuat ini.
Jika sahabat terkendala untuk menyalurkan fidyah YDSF sebagai lembaga amil zakat Nasional membantu sahabat untuk menyalurkan kepada yang membutuhkan secara tepat sasaran. YDSF telah puluhan tahun dipercaya sebagai lembaga amil zakat yang menghimpun dan menyalurkan zakat, infak shadaqah dan wakaf.
Demikian penjelasan tentang fidyah menggunakan uang dalam fidyah. Semoga bermanfaat!