Zakat akhir tahun merupakan zakat yang wajib dibayarkan tiap akhir tahun. Secara umum zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat akhir tahun ini mengacu pada zakat maal atau zakat harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Haul atau hitungan harta yang telah mencapai satu tahun kepemilikan bisa dihitung dengan perhitungan masehi atau hijriah. Ulama memperbolehkan perhitungan dengan menggunakan tahun masehi bertujuan untuk memudahkan.
Biasanya perusahaan, karyawan atau pebisnis akan melakukan pembukuan pada akhir tahun. Dari pembukuan akhir tahun ini akan nampak perhitungan pendapatan dan zakat yang harus dibayarkan.
Zakat Akhir Tahun
Zakat akhir tahun rutin dikeluarkan tiap tahunnya jika seorang telah mencapai nisab, atau minimal harta yang dimiliki sehingga seseorang wajib mengeluarkan zakat. Selain itu harta yang dimiliki telah mencapai haul atau telah dimiliki selama satu tahun.
Harta yang perlu dikeluarkan zakatnya antara lain zakat emas dan perak, zakat peternakan dan pertanian, zakat profesi, tabungan, harta temuan dan lain-lain.
Zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta kita. Selain itu menjadi wujud ketakwaan kita kepada Allah. Adapun beberapa jenis zakat akhir tahun yang mengacu pada zakat maal.
Jenis Zakat Akhir Tahun dan Perhitungannya
- Zakat Penghasilan
Penghasilan kita tiap bulannya jika telah mencapai nisab dan haul maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Zakat penghasilan ini bisa dikeluarkan tiap bulan atau dikumpulkan selama satu tahun. Atau lebih sering dibayarkan akhir tahun. Sehingga zakat penghasilan ini sering dikenal dengan zakat akhir tahun.
Zakat penghasilan ini menurut fatwa MUI No. 3 Tahun 2023 nisabnya adalah 85 gram emas. Itu artinya jika penghasilan kita selama satu tahun telah senilai 85 gram emas, maka kita wajib mengeluarkan zakat.
Untuk mengetahui apakah kita telah wajib mengeluarkan zakat dan mengetahui jumlahnya, kita perlu untuk menghitung nisab, atau minimal harta yang kita miliki dalam satu tahun. Patokannya adalah 85 gram emas.
Estimasi harga 1 gram emas pada Desember 2024 adalah Rp1400.000,-
Sehingga nisabnya adalah
Rp1.400.000,- x 85 = Rp 119.000.000,-
Seseorang yang penghasilan minimalnya 119 juta per tahun wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Contohnya seorang karyawan memiliki penghasilan 10 juta per bulan. Jika ditotal pendapatan per tahunnya adalah
Rp10.000.000,- x 12= Rp120.000.000,-
Sehingga karyawan ini wajib mengeluarkan zakat karena telah melebihi nisab. Kemudian untuk perhitungannya, yaitu 2,5% dari penghasilan. Sehingga perhitungannya
Rp120.000.000 x 2,5%= Rp3000.000,-
Jadi zakat yang wajib dibayarkan oleh karyawan sebesar 3 juta
2. Zakat Harta Dimiliki
a. Zakat Emas
Zakat emas ini dikeluarkan karena kita memiliki emas yang telah dimiliki satu tahun dan telah mencapai nisab. Jika seorang memiliki emas sebesar 85 gram, maka ia wajib mengeluarkan zakat.
Rumus dari zakat yang dibayarkan adalah:
Nilai emas yang melebihi nisab X 2,5%
Misalnya Pak Roni menyimpan emas sebesar 100 gram dan telah mencapai haul, maka zakat yang dibayarkan adalah:
Rp1400.000×100=Rp140.000.000,-
Maka zakatnya adalah
Rp 140.000.000, x 2,5%= Rp3.500.000,-
Dari perhitungan diatas, maka zakat yang wajib dikeluarkan seseorang yang memiliki emas sebesar 100 gram adala Rp3.500.000
b. Zakat Perak
Nisabnya perak adalah 595 gram. Harga perak saat ini adalah Rp15.600/gram. Rumus dari zakat perak adalah
Nilai dari jumlah perak x2,5%
Misalnya, Pak Bowo memiliki perak sebanyak 800 gram dan telah disimpan selama satu tahun. Dari jumlah perak sudah terlihat bahwa Pak Bowo sudah wajib untuk mengeluarkan zakat. Nilai perak yang dimiliki Pak Bowo
Rp 15.600 x 800= Rp12,480.000,-
Sehingga zakat yang dikeluarkan pak Bowo yaitu:
Rp12,480.000,-x2,5%=Rp312.000,-
Untuk kepemilikan perak sebesar 800 gram, Pak Bowo wajib membayar pajak sebesar 312.000,-
c. Zakat Tabungan
Tabungan yang kita simpan selama satu tahun, jika telah mencapai nisab wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Besarnya nisab tabungan setara dengan 85 gram emas. Saat ini 85 gram emas setara dengan Rp 119.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari tabungan. Sehingga rumus besar zakat yang dikeluarkan.
Rumus zakat tabungan: Saldo akhir x 2,5%
Contohnya Pak Andi memiliki tabungan sebasar Rp 200.000.000,- yang telah disimpan selama satu tahun (haul). Nilai tabungan ini sudah melebihi nisab. Maka zakat yang dikeluarkan Pak Andi
Rp 200.000.000,- x 2,5% =Rp5000.000,-
Dari perhitungan, maka besarnya zakat yang harus dikeluarkan Pak Andi sebesar Rp5000.000,-
Hal ini berbeda jika menabung di bank konvensional. Tabungan hasil bunga tidak masuk dalam perhitungan zakat. Hanya tabungan murni saja yang dikeluarkan zakatnya.Maka cara menghitung zakatnya(saldo akhir–bunga yang diperoleh) x 2,5%
Misalnya, Pak Andi ternyata menyimpan uang di bank dengan saldo akhir sebesar Rp200.000.000 dan bunganya sebesar 2% per tahun. Maka zakat wajib yang wajib dikeluarkan adalah
Rumus: (saldo akhir—bunga) x 2,5%
= (200.000.000 — 4.000.000)X 2,5% = Rp4.900.000,-
Dari hasil perhitungan, maka Pak Andi pada tahun ini wajib mengeluarkan zakat tabungannya senilai Rp6.124.375/tahun.
- Zakat Saham
- Zakat Investasi dan Penyewaan Aset
- Zakat Perdagangan
- Zakat Hewan Ternak
- Zakat Perusahaan