fbpx

Zakat Disalurkan untuk Palestina, Bolehkah?

Written by ydsfpeduli

On Desember 4, 2023

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dikeluarkan dan merupakan salah satu rukun Islam. Zakat secara umum dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

 

  • Zakat fitrah ini merupakan zakat yang dikeluarkan tiap tahunnya untuk membersihkan jiwa yang biasanya dilakukan pada akhir Ramadhan.

 

  • Sedangkan zakat maal merupakan zakat harta yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.

 

Di dalam zakat maal terdapat ketentuan haul dan nishab. Saat ini seperti yang kita ketahui bahwa saudara kita sesama muslim yang ada di Palestina sedang mengalami penindasan dan penjajahan. Adanya penjajahan yang terjadi membuat berbagai kebutuhan dasar hidup tidak terpenuhi, seperti air bersih, makanan, pakaian, tempat tinggal.dan lain sebagainya.

 

Di dalam kondisi saudara sesama muslim di Palestina yang sedang krisis, kemudian muncul pertanyaan tentang apakah boleh zakat kita disalurkan kepada Palestina? Sebagian orang mungkin akan menilai zakat akan lebih bermanfaat jika disalurkan kepada yang lebih membutuhkan. Pada dasarnya zakat lebih utama disalurkan di mana kita berada selama di situ ada yang berhak memerima. Orang-orang yang berhak menerima zakat terbagi menjadi delapan golongan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60

 

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

( QS. At Taubah:60)

 

Baca juga artikel berikut :

Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Palestina?

 

Delapan golongan yang berhak untuk memperoleh zakat adalah orang fakir, orang miskin, para amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan (sabilillah). Jika dilihat kondisi Palestina saat ini yang mengalami krisis dan serba kekurangan, kondisi mereka masuk dalam kategori fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan mendesak.

 

Jadi zakat kita boleh disalurkan kepada rakyat Palestina, bahkan bisa menjadi lebih afdhal karena lebih membutuhkan bantuan umat muslim. Dengan adanya zakat dari muslim di dunia maka akan tampak nyata kepedulian sesama muslim untuk rakyat Palestina yang sedang berjuang mempertahankan diri dan tanah Palestina dari penjajahan.

 

Sahabat yang ingin menyalurkan infaq atau zakatnya untuk rakyat Palestina, bisa melalui YDSF yang telah bertahun-tahun menyalurkan bantuan untuk Palestina. Yuk ambil bagian membantu saudara-saudara kita di Palestina!

 

You May Also Like…

Cara Meningkatkan Kualitas Guru Indonesia

Cara Meningkatkan Kualitas Guru Indonesia

Pendidikan merupakan suatu yang sangat penting bagi suatu negera. Guru menjadi seorang yang tidak hanya membuka pengetahuan, tapi membentuk karakter pemuda. Berikut beberapa cara meningkatkan kualitas guru Indonesia.

Wakaf Ternak Produktif dan Ketahanan Pangan

Wakaf Ternak Produktif dan Ketahanan Pangan

Salah satu penerapan wakaf produktif adalah lewat pengembangan peternakan. Ternyata terdapat hubungan yang erat antara wakaf ternak produktif dengan ketahanan pangan. Simak penjelasan berikut

Hubungi Kami
Ada yang Bisa Dibantu?