Bolehkah dana zakat bencana alam? Begini penjelasan lengkap fatwa MUI mengenai penggunaan dana zakat untuk penanggulangan bencana alam.
Bolehkah zakat untuk bencana alam? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh banyak umat muslim. Hal ini sejalan dengan Indonesia yang cukup rawan serta rentan terhadap bencana seperti letusan gunung berapi, tsunami, gempa bumi, banjir dan tanah longsor, sehingga membutuhkan penanggualangan secara cepat.
Indonesia secara geografis terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik, antara lain lempeng benua Asia, lempeng benua Australia, lempeng Samudera Hindia, dan Samudera Pasifik.
Di Indonesia bagian selatan dan Indonesia bagian timur terdapat jalur vulkanik (volcanic arc) yang membentang sepanjang pulau Sumatera, Jawa, – Nusa Tenggara, Sulawesi, yang sisi-sisinya tertutup seluruhnya oleh pegunungan vulkanik tua dan rawa-rawa.
Saat terjadi bencana, penting untuk penanggulangan bencana untuk kepentingan kegaiatan pra bencana, baik saat bencana dan pasca bencana.
Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 103 tentang berzakat untuk membersihkan dan mensucikan diri.
Sementara itu, zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang dapat memberi manfaat untuk kesejahteraan umat muslim. Lantas, bagaimana hukumnya jika dana zakat untuk bencana alam?
Bolehkah zakat untuk penanggulangan bencana alam?
Berdasarkan fatwa MUI no. 66 tahun 2022 ketentuan umum bencana adalah suatu persoalan atau rangkaian peristiwa yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat, baik karena faktor manusia maupun seluruhnya yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non alam.
Bencana dapat menyebabkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Pada dasarnya, penanggulangan bencana alam dan dampaknya merupakan tanggung jawab pemerintah. Selanjutnya, zakat dapat digunakan untuk penanggulangan bencana dengan ketentuan berikut:
- Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan penerima termasuk salah satu asnaf zakat.
- Harta zakat untuk kepentingan umum, kecuali penerima manfaat termasuk asnaf sabilillah.
- Semua kebutuhan untuk keperluan pencegahan yang berkaitan dengan bencana, seperti biaya fasilitator untuk pendidikan perlindungan bencana, bantuan, rencana penanggulangan bencana yang tidak dipenuhi melalui harta zakat, dapat dipenuhi melalui infak, syahadat, dan dana sosial-keagamaan lainnya.
Selanjutnya, pendistribusian zakat kepada mustahik secara langsung dengan syarat berikut:
- Penerima zakat merupakan asnaf zakat
- Harta zakat bisa berupa uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik.
- Pemanfaatan zakat bisa berupa produktif yakni untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak bencana.
Pendistribusian zakat untuk kepentingan umum memiliki ketentuan berikut:
- Penerima zakat merupakan asnaf sabilillah
- Pemanfaatan boleh dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik. Misalnya yakni penyediaan air bersih, sanitasi, tenda pengungsi, alat pelindung diri, penanaman pohon, membangun bendungan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan bencana dan dampaknya.
Hikmah zakat untuk bencana alam
Hikmah zakat untuk bencana alam adalah sebuah konsep yang sempat menjadi bahasan dalam beberapa tahun terakhir. Zakat, yang diterjemahkan menjadi “pemurnian” atau “pertumbuhan” dalam bahasa Arab, adalah pemberian amal wajib yang ditunaikan oleh umat muslim.
Awalnya dimaksudkan untuk memberikan dukungan keuangan dan bantuan bagi mereka yang terkena dampak kemiskinan dan keadaan sulit lainnya. Baru-baru ini, itu termasuk sumbangan tambahan untuk korban bencana alam.
Bentuk amal ini melampaui metode lama yang digunakan untuk membantu mereka yang terkena dampak bencana alam seperti angin topan dan banjir.Hal ini juga bermanfaati sebagai kesempatan bagi umat muslim untuk menanggapi tragedi itu sendiri secara spiritual dan bantuan emosional.
Dengan menyumbangkan dana untuk upaya bantuan, umat muslim dapat mengungkapkan perasaan empati dan kasih sayang mereka sambil memberikan bantuan yang berdampak.
LAZNAS Yayasan Dana Sosial Al Falah siap membantu Anda menyalurkan zakat secara amanah dan professional.