Bagaimana jika zakat untuk beasiswa pendidikan? MUI memberikan fatwa yang berkaitan dengan pengelolaan dana zakat untuk pendidikan.
Umat Muslim memiliki syariat yang mengatur instrumen keuangan syariah dalam menggunakan dana Zakat. Salah satunya melalui sumbangan zakat untuk beasiswa pendidikan bagi para penuntut ilmu yang membutuhkan bantuan keuangan.
Dengan biaya kuliah yang meningkat setiap tahun, banyak siswa yang tidak mampu membayar kuliah tanpa bantuan dari sumber luar seperti beasiswa. Dana zakat memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk memberi kembali dengan memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan untuk pendidikan dan membantu penuntut ilmu mencapai tujuan mereka.
LAZNAS dapat membantu para pemberi zakat (muzakki) untuk program beasiswa, sehingga memudahkan para muzakki memastikan zakat mereka dapat tersalurkan dengan baik.
Beasiswa yang didanai oleh zakat membantu membuka pintu kesempatan pendidikan bagi mereka yang tidak memiliki akses karena keterbatasan keuangan. Lantas, bagaimana hukum zakat untuk beasiswa?
Hukum zakat untuk beasiswa
Hukum dana zakat untuk beasiswa pendidikan merupakan konsep penting yang harus diketahui umat Muslim. Zakat, yang berarti ‘penyucian’ dan ‘pertumbuhan’, adalah syariat wajib bagi semua orang yang mampu melakukannya. Ini adalah bentuk amal yang tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan tetapi juga memiliki kekuatan untuk memperkuat iman dan menyatukan persaudaraan muslim.
Dana zakat dapat digunakan untuk berbagai tujuan antara lain membantu fakir miskin, menyediakan makan dan minum, menyebarkan ilmu, membebaskan budak, dan lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi peningkatan fokus pada pemberian beasiswa yang memungkinkan individu dari berbagai latar belakang dapat mengakses peluang pendidikan tinggi yang mungkin tidak dapat mereka capai. Dana zakat dapat memberikan bantuan biaya kuliah atau biaya lain yang terkait dengan kegiatan belajar.
Fatwa MUI dana zakat untuk beasiswa
Berdasarkan Fatwa MUI tahun 1996 mengenai zakat untuk beasiswa pendidikan, hukumnya yakni sah, karena termasuk dalam ashnaf fi sabilillah.
Ashnaf fi sabilillah yakni bantuan dari instrumen keuangan syariah dana zakat. Hal ini berdasarkan Al Qur’an surat At Taubah ayat 60, pengertian fi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab yakni “lafaznya umum”.
Penting untuk diketahui, syarat bagi penerima dana zakat beasiswa yakni:
- Berprestasi secara akademik
- Diprioritaskan bagi yang kurang mampu
- Belajar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia
Peraturan BAZNAS dana zakat untuk beasiswa
Selanjutnya, BAZNAS juga mengeluarkan peraturan no. 3 tahun 2018 mengenai pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pendayagunaan zakat dilakukan di bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Pendistribusian zakat pada bidang pendidikan dapat diberikan dalam bentuk biaya pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya, pendayagunaan zakat dalam bidang pendidikan dapat diberikan dalam bentuk bantuan peningkatan kompetensi keterampilan hidup, kepemimpinan, kewirausahaan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Hikmah zakat beasiswa pendidikan
Di bidang pendidikan, zakat merupakan instrumen keuangan syariah yang bermanfaat bagi muzakki yang ingin memberikan kesempatan pendidikan bagi mereka yang berhak. Ini memberikan akses ke tingkat pembelajaran dan pengetahuan yang lebih tinggi.
Misalnya, beasiswa zakat dapat diberikan kepada siswa yang tidak mampu membayar biaya kuliah. Banyak organisasi menawarkan dana zakat untuk membantu para siswa mengejar tujuan pendidikan mereka tanpa harus khawatir tentang beban keuangan.
Dana yang diterima dari sumbangan zakat juga memungkinkan sekolah dan universitas di negara berkembang berjalan lebih efektif dengan fasilitas yang lebih baik, teknologi terkini, dan program pelatihan guru yang lebih baik.
Selain itu, sumbangan zakat memberikan dukungan untuk inisiatif penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang tersedia. Ini dapat membantu menumbuhkan lingkungan yang kondusif terhadap pertumbuhan dan perkembangan yang pada akhirnya bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Yuk, buat zakatmu lebih berdampak untuk menebarkan manfaat dan berkah melalui LAZNAS Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang.