Cara menghitung zakat emas dan perak yakni 2,5% dikalikan jumlah emas atau perak yang telah mencapai nisab atau haul selama 1 tahun.
Cara menghitung zakat emas dan perak menjadi salah satu bagian penting dalam menunaikan zakat yang merupakan kewajiban bagi umat Islam. Umat muslim diharuskan menyumbangkan sebagian dari harta kekayaan mereka kepada mereka yang membutuhkan dan berhak.
Untuk diketahui, zakat dapat dibayarkan dengan emas dan perak, yang menjadikannya sebagai aspek penting dalam instrumen keuangan syariah. Sehingga, penting bagi umat muslim untuk memahami konsep zakat dan emas dan perak.
Bagi mereka yang menyumbangkan emas, jumlahnya harus sama dengan 2,5% dari nilai totalnya pada harga pasar.
Demikian pula, siapa pun yang menyumbangkan perak harus membayar 2,5% berdasarkan nilainya saat ini juga. Namun, penting untuk diketahui bahwa perhitungan ini didasarkan pada berat minimum yang dibutuhkan untuk sumbangan zakat (87 gram).
Layanan lembaga zakat dapat membantu Anda melalui pemahaman cara menghitung pembayaran zakat dengan benar dan memastikan terlaksananya terhadap hukum Islam saat membayar zakat emas atau perak.
Apa itu zakat emas dan perak?
Zakat yang dikeluarkan atas dasar nilai emas ini disebut dengan zakat emas. Zakat emas dikeluarkan apabila nilai emas yang dititipkan sesuai dengan nilai nisab dan haulnya.
Memiliki emas untuk kepentingannya sendiri hanya memperkuat nilainya. Untuk alasan ini, umat muslim jika memiliki emas murni, perhiasan, atau yang lainnya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dalam jumlah tertentu setiap tahun dari apa pun yang mereka kumpulkan dari logam mulia tersebut.
Dalil zakat emas dan perak
Hadits riwayat Abu Daud menyebutkan bahwa zakat emas dan perak hukumnya wajib ditunaikan. Umat muslim yang memiliki 200 dirham perak dan mencapai haul 1 tahun, maka wajib berzakat senilai 5 dirham. Selanjutnya, jika memiliki 20 dinar emas, maka wajib untuk menunaikan zakat sebanyak setengah dinar.
Perhiasan emas yang dipakai dan tidak melebihi uruf tidak dikenakan zakat. Kewajiban membayar zakat berupa emas dan perak juga telah dijelaskan dalam ayat Al-Quran dan hadits sebagai berikut:
“.. Dan orang-orang yang menyimpan perak dan emas dan tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih.” Al-Quran Surah At-Taubah Ayat 34.
Syarat zakat emas dan perak
- Milik sendiri: Kepemilikan emas dan perak tersebut adalah milik yang sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Mencapai Haul: Emas dan perak tersebut telah tersimpan selama satu tahun.
- Mencapai Nisab: Emas dan perak yang dimiliki telah mencapai batas untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakatkan.
Cara menghitung zakat emas dan perak
Cara menghitung zakat emas dan perak diperlukan untuk memastikan bahwa umat Muslim memenuhi kewajiban mereka menyumbangkan persentase tertentu dari harta kekayaan mereka sebagai penyucian jiwa mereka.
Jumlah uang yang harus disumbangkan bervariasi tergantung pada jenis dan nilai harta seseorang. Untuk emas, ada dua metode yang digunakan untuk menghitung zakat: nisab (tarif minimal) dan berat sebenarnya.
Metode nisab mensyaratkan pemberi zakat untuk menyumbang sekurang-kurangnya 2,5% atau 85 gram per orang. Perhitungan ini dapat dilakukan dengan menentukan harga pasar emas saat ini dan mengalikannya dengan 85 gram untuk mendapatkan jumlah donasi minimal untuk satu orang.
Melansir BAZNAS, berikut nisab dan cara menghitung zakat emas dan perak.
Zakat wajib disyariatkan untuk emas yang telah mencapai atau melebihi nisab 85 gram (setelah tanggal harga pembelian kembali emas yang akan diperhitungkan dalam perhitungan zakat), dan kadar zakat emas adalah 2,5%.
Selanjutnya, zakat wajib dibayarkan jika perak yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab 595 gram, kadar zakatnya 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung nilai zakat emas atau perak: 2,5% x jumlah emas atau perak yang disimpan selama satu tahun.
Contohnya begini:
Pak Fulan memiliki emas sebanyak 100 gram (melebihi nisab). Jika ingin membayar zakat emas dengan menggunakan uang, maka pecahan emasnya harus diubah dulu nilainya menjadi emas saat membayar zakat, misalnya Rp 800.000/gram, kemudian 100 gram bernilai Rp 80 juta.
Zakat yang harus ditanggung Pak Fulan adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = 2.000.000.
Untuk membantu Anda menunaikan zakat, LAZNAS Yayasan Dana Sosial Al Falah siap membantu Anda menyalurkan zakat secara amanah dan professional.