Mustahik berhak menerima zakat. Di antaranya yakni, 1. Fakir, 2. Miskin, 3. Amil, 4. Mualaf, 5. Riqab, 6. Gharim, 7. Fi sabilillah, 8. Ibnu sabil.
Zakat adalah amal wajib yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan di negara-negara Islam. Ini adalah salah satu dari lima rukun Islam, bersama dengan puasa, shalat, haji dan iman. Merupakan kewajiban agama bagi umat Islam untuk membayar 2,5% dari kekayaan mereka setiap tahun dan memberikannya kepada mereka yang kurang beruntung.
Sebagai bagian dari zakat, ada kelompok tertentu yang berhak menerima zakat sebagai penerima (mustahik). Ini termasuk orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan, mereka mungkin tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka karena menganggur atau sakit.
Anak yatim, janda dan ibu tunggal juga termasuk dalam kelompok ini, mereka seringkali memiliki akses terbatas ke sumber daya dan sistem pendukung sehingga sumbangan zakat memberi mereka bantuan keuangan bila diperlukan.
Apa itu mustahik?
Mustahik merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan mereka yang menunaikan zakat disebut dengan (muzakki).
Untuk diketahui, umat Muslim wajib membayar zakat, terlebih saat harta telah mencapai nisab. Zakta yang wajib dikeluarkan yakni 2,5% dari jenis zakat penghasilan dan zakat mal.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam golongan mustahik?
Untuk lebih lengkapnya, berikut golongan yang berhak menerima zakat (mustahik).
1. Fakir
Fakir merupakan orang-orang yang memiliki sedikit harta. Pada umumnya, fakir tidak memiliki penghasilan dan hampir tidak memiliki apapun. Sehingga, fakir tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
2. Miskin
Mereka yang tergolong dalam kategori miskin yakni sedikitnya harta yang dimiliki, namun berada di atas fakir. Kategori miskin yakni mereka memiliki penghasilan, namun tidak bisa memenuhi kebutuhan lain selain makan dan minum.
3. Amil
Amil yakni mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat hingga sampai kepada mereka yang berhak menerima zakat.
4. Mualaf
Mualaf yakni mereka yang baru masuk Islam. Mualaf menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini bertujuan agar mereka meyakini Islam dengan mantap, dan benar-benar menjadikan Allah SWT sebagai Tuhan dan Rasulullah SAW sebagai utusan Allah SWT.
5. Riqab
Riqab merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin merdeka. Riqab menjadi golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat.
6. Gharim
Gharim merupakan mereka yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka berhutang untuk mempertahankan jiwa dan izzah yang dimilikinya.
Penitng untuk diketahui, mereka yang berhutang untuk tujuan maksiat dan berhutang untuk memulai bisnis namun bangkrut, tidak berhak menerima zakat.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah merupakan mereka yang berjuang di jalan Allah. Berjuang di jalan Allah dalam bentuk berdakwah, pengembangan pendidikan, layanan kesehatan, panti asuhan, madrasah, dan banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ibnu sabil merupakan mereka yang melakukan perjalanan. Ibnu sabil juga disebut sebagai musafir, atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk para pelajar dan pekerja yang merantau.
LAZNAS sebagai pengelola zakat
Melansir Republika, berdasarkan survey mengenai zakat pada tahun 2000an, Indonesia memiliki angka sekitar 180 triliun per-tahun. Pengumpulan zakat menjadi sumber dana dan bantuan bagi masyarakat yang penting untuk memberdayakan masyarakat.
Sehingga, Lembaga zakat dan filantropi mulai berkembang pesat pasca 1990an.
Saat ini, ada beragam LAZNAS yang siap menyalurkan zakat Anda agar sampai kepada mereka yang berhak menerima zakat. Zakat menjadi instrumen keuangan syariah yang dapat berdampak bagi penerima manfaat (mustahik) dan juga bagi mereka yang memberi (muzakki).
Nah, itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. Selanjutnya, Anda dapat menyalurkan zakat melalui LAZNAS Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang. Klik link di sini untuk informasi lebih lanjut.