Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat ini menjadi salah satu pondasi utama yang merupakan bagian dari rukun Islam.
Dengan adanya kewajiban zakat ini akan membuat harta kita semakin bermanfaat dan penuh dengan keberkahan.
Adapun seorang pedagang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat perdagangan ketika penghasilannya telah mencapai nisab dan haul.
Dalam zakat perdagangan yang dikeluarkan berasal dari harta niaga. Harta niaga ini merupakan harta yang digunakan untuk menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan.
Perintah berzakat ini terdapat pada QS. At Taubah ayat 103. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At-Taubah 9:103)
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan bersihnya. Zakat ini disalurkan kepada 8 golongan yang telah ditentukan oleh Islam.
Untuk lebih mudah dan praktis dalam menghitung zakat perdagangan, maka Anda bisa mengikuti panduan berikut.
- Nisab Zakat Perdagangan
Pertama kita perlu mengetahui nisab zakat perdagangan. Nisab merupakan batas minimal harta yang dimiliki sehingga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat.
Selain itu, seseorang juga perlu memperhatikan haul. Haul merupakan harta ini telah dimiliki selama satu tahun.
Nisab zakat perdagangan adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas murni.
Sehingga jika seorang telah memiliki harta senilai 85 gram emas murni dan mencapai haul, maka wajib untuk mengeluarkan zakatnya.
- Menghitung Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan dapat dihitung dengan cara:
Harta perdagangan=(Aset lancar + keuntungan+piutang yang dapat dicairkan)- (hutang jangka pendek+kerugian)
Dari total harta perdagangan tersebut dikalikan dengan 2,5%. Secara umum yang total yang dihitung adalah aset dan keuntungan dikurangi dengan beban dari perdagangan.
Baca juga artikel berikut :
Contoh
Untuk lebih memahami cara menghitung zakat perdagangan, berikut contohnya.
Pak Azmi adalah pengusaha dengan yang memiliki aset lancar sebesar 150 juta. Tahun ini ia mendapatkan keuntungan sebesar 65 juta dan ia bisa menagih piutang kepada partner bisnisnya sebesar 10 juta. Sebelumnya Pak Azmi memiliki hutang produksi sebesar 15 juta.
Dari kasus diatas, maka dapat kita tentukan:
Nisab zakat adalah 85 gram emas. Harga emas pada tahun 2024 ini rata-rata adalah 1,1 juta/gram. Maka nilai nisabnya adalah
Rp 1.100.000,- x 85= Rp93.500.000,-
Jika kita hitung harta keseluruhan Pak Azmi dari perdagangan:
Harta perdagangan:
(Aset lancar + keuntungan+piutang yang dapat dicairkan)- (hutang jangka pendek+kerugian)
Harta perdagangan:
(Rp150.000.000 + Rp65.000.000,-+Rp10.000.000)- (Rp15.000.000) = Rp210.000.000,-
Total zakat
2,5% x Rp 210.000.000,- =Rp5.250.000,-
Sehingga total zakat yang harus dikeluarkan Pak Azmi adalah Rp 5.250.000,-
Demikian cara mudah dan praktis bagi Anda yang ingin menghitung zakat perdagangan. Semoga bermanfaat.
—–
Tunaikan zakat Anda melalui YDSF
Rekening :
BSI : 5757 5858 55
BCA : 011 321 7771
Muamalat : 711 002 9306
An. Yayasan Dana Sosial Al-Falah
Informasi dan Konfirmasi : 081 333 951 332