Sebagai seorang muslim kita perlu mengetahui bahwa salah satu kewajiban kita adalah berzakat. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi ketentuan.
Kita juga perlu tahu bagaimana cara menghitung zakatnya. Mengetahui kapan zakat itu menjadi wajib untuk kita keluarkan..
Secara umum zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal merupakan zakat atas harta yang kita miliki dari usaha yang halal.
Salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah dari hasil pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan setelah masa panen berlangsung.
Perintah untuk mengeluarkan zakat pertanian dan perkebunan ini terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-An’am. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
“Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
QS. Al-An‘ām [6]:141
Allah menciptakan berbagai tanaman untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memunculkan rasa bahagia di dalam hatinya.
Sebagai seorang hamba, salah satu cara kita bersyukur atas karunia berbagai macam tanaman yang tumbuh ini adalah mengeluarkan zakat.
Perhitungan Zakat Pertanian
- Nisab Zakat Pertanian
Terlebih dahulu kita perlu mengetahui Nisab dari zakat pertanian.
Dari Jabir Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Ausuq merupakan jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’. Sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika dibulatkan setara dengan nilai dari 653 kg.
Mayoritas ulama sepakat bahwa nisab zakat pertanian sebesar 653 kg gabah kering atau 520 bahan makanan pokok.
Jika hasil pertanian belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Namun, sebagai bentuk syukur bisa mengeluarkan sedekah
- Pengairan
Sistem pengairan mempengaruhi zakat yang dikeluarkan. Jika seseorang menggunakan sistem pengairan berbayar, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 5% dari total hasil pertanian.
Sedangkan orang yang menggunakan pengairan tanpa berbayar atau hanya mengandalkan pengairan dari hujan atau irigasi maka zakatnya adalah 10% dari hasil pertaniannya.
Baca juga artikel berikut :
Contoh Perhitungan Zakat Pertanian
Pak Hartono merupakan seorang petani padi dengan lahan seluas 2 hektar. Pada bulan ini Pak Hartono berhasil memanen padi dengan total berat gabah 5 ton. Pengairan yang dari sawahnya hanya mengandalkan irigasi dari warga sekitar yang tidak berbayar dan air hujan.
Dari kondisi di atas maka perhitungan zakat pertanian Pak Hartono:
5 ton = 5000 kg, hasil pertanian ini sudah mencapai nisab, maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Pertanian ini menggunakan pengairan alami dan irigasi yang tidak berbayar, maka kadar zakatnya adalah 10%. Zakat yang wajib dikeluarkan:
5000 kg x 10%= 500 kg
Atau jika diuangkan dengan harga gabah rata-rata Rp10.000,-/kg maka nilai zakatnya
Rp10.000 x 500= Rp 5.000.000,-
Demikian cara menghitung zakat pertanian. Semoga menambah bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang zakat.
—–
Anda bisa melakukan zakat Anda melalui YDSF yang telah dipercaya puluhan tahun dalam menghimpun dan mengelola ZISWAF.
Tunaikan zakat Anda melalui rekening:
Rekening :
BSI : 5757 5858 55
BCA : 011 321 7771
Muamalat : 711 002 9306
An. Yayasan Dana Sosial Al-Falah
Informasi dan Konfirmasi : 081 333 951 332