Waktu yang tepat membayar zakat fitrah yakni saat terbit fajar pada hari raya idul fitri. Dua imam besar berpendapat mengenai hukum waktu membayar zakat fitrah.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim. Sehingga penting untuk memahami kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Salah satu prinsip utama zakat fitrah adalah harus dilakukan sebelum Idul Fitri. Ini berarti bahwa pembayar zakat (mustahik) harus menghitung jumlah yang harus mereka berikan, dan memberikannya setidaknya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri dimulai.
Menurut para ulama, ada waktu membayar zakat fitrah yang tepat dan tidak menyalahi syariat Islam dalam membayarnya. Selain itu, zakat fitrah yang telah melewati batas waktu dianggap haram.
Salah satu ulama yang mengemukakan pemikirannya tentang waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut Abu Hanifah dan Malik waktu terbaik mengumpulkan zakat fitrah adalah subuh, Idul Fitri.
Jika pembayaran dilakukan sebelum hari raya, Imam Syafi’i memperbolehkan asalkan ada faktor atau pertimbangan yang wajar. Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelum Idul Fitri.
Selain itu, terkait waktunya, ini beberapa waktu utama yang bisa dipilih untuk membayar zakat fitrah.
Hukum membayar zakat fitrah sesuai waktu
- Waktu wajib: Secara umum, saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, menjelang Idul Fitri.
- Waktu sunnah: Sebelum salat subuh hingga sebelum salat idul fitri.
- Waktu mubah: Pada bulan Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
- Waktu makruh: setelah shalat idul fitri, sebelum matahari terbenam hingga hari idul fitri.
- Waktu haram: setelah terbenamnya matahari saat hari raya idul fitri.
Beberapa penjelasan ulama dan hukum mengenai waktu membayarkan zakat, Anda dapat melakukan pembayaran zakat fitrah sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.
Selanjutnya, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
8 Golongan yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik)
- Fakir
Fakir yakni mereka yang memiliki sedikit harta. Mereka tidak memiliki penghasilan, sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Miskin
Selanjutnya, fakir adalah mereka yang memiliki sedikit harta. Bedanya dengan fakir yakni, mereka yang tergolong miskin penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum, tidak cukup untuk keperluan lainnya.
- Riqab
Pada zaman dulu, banyak mereka yang dijadikan budak oleh saudagar kaya. Zakat digunakan untuk menebus para budak agar merdeka. Mereka yang memerdekakan budak berhak juga menerima zakat.
- Gharim
Gharim yakni mereka yang memiliki hutang dan berhak menerima zakat. Sedangkan, mereka yang memiliki hutang untuk maksiat seperti judi, dan berhutang untuk bisnis lalu bangkrut, hak mendapatkan zakat untuk mereka gugur.
- Muallaf
Muallaf yang baru masuk Islam termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini bertujuan agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah SWT sebagai tuhan dan Muhammad SAW sebagai rasulNya.
- Fi sabilillah
Fi sabilillah yakni mereka yang melakukan segala sesuatu untuk kepentingan di jalan Allah SWT. Misalnya, pengembangan di bidang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah, dan lain-lain.
- Ibnu sabil
Ibnu sabil disebut juga mereka yang melakukan perjalanan jauh atau musaffir. Pekerja atau pelajar yang merantau juga dapat termasuk dalam golongan ibnu sabil.
- Amil Zakat
Amil zakat yakni mereka yang mengelola zakat, mulai dari penerimaaan hingga menyalurkannya pada mereka golongan yang berhak.
Manfaat zakat fitrah
Penyempurna keimanan
Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam untuk pemenuhan kewajiban ibadah pada Allah SWT. Sehingga, membayar zakat fitrah dapat menyempurnakan iman seorang muslim.
Membersihkan hati dan jiwa
Setiap orang yang menunaikan zakatnya dengan benar telah masuk golongan dermawan dan bukan termasuk golongan orang yang kikir.
Memberikan ketenangan hati
Dengan berzakat, seseorang akan terlatih untuk memiliki rasa keikhlasan terhadap sesuatu yang juga dimilikinya. Terlebih lagi membayar zakat bukan dari paksaan dari orang lain.
Anda dapat membayar zakat fitrah agar lebih berdampak dalam menebarkan manfaat melalui LAZNAS Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang.