Niat membayar zakat fitrah di antaranya, “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Membayar zakat fitrah harus dilaksanakan dengan niat membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan selama bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya Idul Fitri.
Ada banyak dalil yang menyebutkan kewajiban zakat fitrah dalam Al-Qur’an bersamaan dengan shalat. Pertama, dalam surat Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman, “Dan dirikanlah shalat, bayar zakat, dan rukukanlah kepada orang-orang yang rukuk.”
Kemudian dalam surah Al Baqarah ayat 110, “dirikanlah shalat dan bayarlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan untuk dirimu sendiri, niscaya kamu akan mendapatkan pahala-Nya dari Allah. Sesungguhnya, Allah Maha Melihat atas apa yang kamu kerjakan.”
Pengertian zakat fitrah
Zakat Fitrah adalah sedekah wajib yang diberikan kepada orang miskin selama bulan suci Ramadhan. Ini adalah bentuk amal yang berasal dari zaman kuno, dan berfungsi sebagai salah satu dari lima rukun Islam.
Zakat Fitrah didasarkan pada prinsip tanggung jawab sosial dan dapat digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan atau terkena kemiskinan.
Jumlah Zakat Fitrah bervariasi tergantung di mana ia dibayarkan, dengan beberapa negara menetapkan jumlah minimum sementara yang lain tidak menetapkan batas. Secara umum, itu harus sama dengan 2,5% (atau 1/40) dari total kekayaan individu yang meliputi uang tunai, emas, perak, dan aset lainnya seperti saham dan obligasi.
Oleh karena itu, setiap penerima atau pembayar zakat dianjurkan untuk membaca doa setelah menerima atau membayar zakat. Sehingga keikhlasan masing-masing pihak dapat diterima oleh Allah SWT.
Dalam ajaran Islam, selalu dianjurkan dalam setiap aktivitas dengan doa. Bacaan doa ada bermacam-macam, salah satunya dalam menunaikan zakat, kita juga harus membaca doa membayar zakat jika kita adalah pembayar zakat (muzakki), dan doa menerima zakat yang dilakukan setelah menerima zakat dari pembayar zakat (mustahik).
Doa membayar zakat fitrah
Niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Lillahi Taala.”
Niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan anggota keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat membayar zakat fitrah suami untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat membayar zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki (nama), fardhu karena Allah Lillahi Taala.”
Niat membayar zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya bernama, fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Niat membayar zakat fitrah diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama), fardu karena Allah Lillahi Ta’ala.”
Selanjutnya, zakat fitrah dapat memberdayakan bagi penerima manfaatnya. Sekarang, Anda bisa menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak melalui LAZNAS Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang.